Foto : Istimewa

LASKARPENANEWS.COM, KAYUAGUNG – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan berinisial AAM resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kas e-Batara Pos dinyatakan lengkap, Jumat 19/6/2026.

 

Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan menyebut tersangka diserahkan penyidik Polres OKI melalui Tahap II di Kantor Kejari OKI. Setelah itu AAM langsung dititipkan 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

 

“Hari ini JPU Seksi Pidsus Kejari OKI menerima tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Polres OKI. Tersangka AAM, eks Kepala KCP Air Sugihan Kanan periode 2021-2023,” kata Agung kepada wartawan.

 

 

 

Berdasarkan penyidikan, AAM diduga menyelewengkan dana setoran nasabah layanan e-Batara Pos. Dana yang seharusnya disetor ke rekening Kantor Cabang Utama Palembang justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

 

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil dana kas PT Pos dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah e-Batara Pos tanpa izin pemilik. Agung menyebut seluruh transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan periode 1 Juni-22 Juni 2023 tidak disetorkan utuh.

 

“Sebagian dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Agung. (22/6)

 

BPK RI yang melakukan audit menemukan kerugian negara akibat perbuatan AAM mencapai Rp4.673.718.063,28 atau Rp4,6 miliar. Kerugian itu bersumber dari penyimpangan pengelolaan kas dan transaksi e-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun 2023.

 

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAM dijerat dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

By admin