Laskarpenanews.com, PANGKALPINANG, – Memasuki masa PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Babel mengeluarkan peringatan keras untuk seluruh sekolah negeri. Jangan coba-coba main pungutan ke siswa dan orang tua.
Plt. Kepala Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither menegaskan, pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. Sekolah negeri tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya wajib.
“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Kgs Chris, Senin 29/6/2026.
Menurutnya, unsur pungutan terlihat jelas dari adanya kewajiban, mengikat, serta penetapan jumlah dan waktu pembayaran oleh pihak sekolah.
Kgs Chris juga membongkar modus yang sering terjadi. Paguyuban kelas, forum orang tua, atau nama apapun itu, katanya, tidak bisa jadi tameng.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan,” ujarnya.
Ombudsman menyebut, peran paguyuban seharusnya murni sukarela.
“Dukungan masyarakat kepada sekolah harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa ketentuan jumlah tertentu,” kata Kgs Chris.
Kepala sekolah pun tidak bisa cuci tangan. Ombudsman meminta kepsek bertanggung jawab penuh mengawasi setiap kegiatan pengumpulan dana agar tidak menimbulkan maladministrasi.
Terkait dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri, Ombudsman Babel menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.
Bagi orang tua yang merasa jadi korban, Kgs Chris mempersilakan melapor.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tutupnya.
