Satwa Langka Ditombak, Dipukul Dongkrak, Lalu Disembelih dan Dimakan Bersama Warga

 

Laskarpenanews.com, MESUJI – Polres Mesuji menangkap 4 orang pemburu satwa dilindungi. Korbannya seekor tapir atau Tapirus indicus di kawasan Register 45.

 

Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang DPO.

 

“Para eksekutor satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut harus berurusan dengan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, Jumat (3/7/2026).

 

Polisi menyebut aksi para pelaku tergolong sadis dan terencana. Enam orang punya peran berbeda saat memburu tapir.

 

Berikut peran keenam pelaku berdasarkan keterangan polisi:

 

1. WS, Ditangkap: Ikut menombak tubuh tapir. Memukul kepala dan hidung satwa pakai dongkrak besi sampai kejang-kejang.

2. KS, Ditangkap: Menombak tapir saat satwa itu mencoba kabur.

3. TS, Ditangkap: Memotong-motong bagian tubuh tapir setelah mati.

4. MPY, Ditangkap: Membantu TS memotong dan memutilasi tubuh satwa.

5. MSR, DPO: Pelaku utama. Menyembelih leher dan kepala tapir hingga tewas di lokasi.

6. WG, DPO: Ikut membawa tombak dan menombak di awal perburuan.

 

Iptu Adi bilang, daging tapir dipotong-potong untuk dibagikan ke warga sekitar. Tujuannya untuk dimasak dan dikonsumsi bersama.

 

Kronologi Pembantaian

Aksi itu berawal saat seekor tapir melintas di jalan timur Mesuji. Hewan itu pertama kali dilihat kerabat warga berinisial SG.

 

Tapir lalu masuk ke kebun singkong di Register 45. Melihat buruan besar, para pelaku langsung mengejar.

 

Total ada 3 kali penombakan. Tombak pertama dilempar WG dan kena perut kiri tapir hingga jatuh. Tombak kedua dilempar WS. Tombak ketiga oleh KS tapi meleset dan gagangnya patah.

 

Saat tapir tak berdaya, WS menghantam hidung dan kepala pakai dongkrak besi. Dalam kondisi sekarat, MSR lalu menyembelih satwa itu di tempat.

 

Barang Bukti Diamankan

Polisi bergerak cepat dan menciduk 4 pelaku hingga Jumat pagi.

 

“Bagian tubuh tapir seperti daging, tulang, dan kulit sudah kami amankan di Mapolres bersama tombak dan golok. Organ dalam masih di TKP,” jelas Adi.

 

Ini kasus pembantaian tapir pertama di wilayah hukum Polres Mesuji. Polisi kini berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA yang sudah meluncur ke Mapolres.

 

Empat pelaku masih diperiksa intensif sebelum gelar perkara. 

 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

 

Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

By admin