PANGKALPINANG, LASKARPENA- Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Bangka Belitung, Endy Nomansyah, mendesak Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing memerintahkan jajaran untuk merazia aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di perairan Penyusuk, Cupat dan Teluk Limau Kabupaten Bangka.
Desakan itu disampaikan Enjy di Pangkalpinang, Selasa 7/7/2026. Ia menilai pembiaran terhadap ratusan ponton ilegal di wilayah Laut Kelabat Dalam berpotensi merugikan negara dan memicu konflik di masyarakat pesisir.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., http://M.Si., M.H. untuk segera memerintahkan jajarannya turun ke lapangan dan merazia tambang ilegal di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau Karena kalau sampai tidak ada penindakan ini akan berisiko merugikan negara akibat daripada penambangan ilegal,” kata Enjy.
Aktivitas PIP ilegal di kawasan perairan Pulau Lampu, perbatasan Cupat – Belinyu kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, di empat wilayah tersebut diperkirakan beroperasi hampir ratusan ponton.
“Di daerah laut ini ada banyak bang ponton-ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau ini ada hampir ratusan ponton ilegal,” ujar seorang narasumber lapangan berinisial Acaw.
Acaw mempertanyakan langkah penertiban dari aparat. “Kemana para aparat penegak hukum ini, baik dari Pol Airud Bangka dan Pol Airud Bangka Barat sampai hari ini belum juga dilakukan penertiban terhadap ponton-ponton ilegal ini. Jangan sampai nanti timbul konflik-konflik antara masyarakat dan penambang,” ujarnya.
Di tengah maraknya aktivitas itu, beredar informasi adanya dugaan permintaan fee Rp5.000 per kilogram kepada bos tambang berinisial A oleh oknum warga nelayan Teluk Limau berinisial LSF. Informasi tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, sesuai ketentuan, setiap kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah wajib memiliki dasar hukum dan dokumen kerja yang sah, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) apabila dilaksanakan melalui pola kemitraan yang ditetapkan perusahaan.
Enjy menegaskan, praktik tambang ilegal bukan persoalan baru. “Permainan tambang timah ilegal ini bukan lagi hal yang baru dan terkadang Aparat Penegak Hukum pun seperti acuh tak acuh terkesan membiarkan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Laskarpena belum mendapat konfirmasi resmi dari Ditpolairud Polda Babel terkait rencana penertiban di lokasi tersebut.
