JAKARTA, LASKARPENANEWS.COM – Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele, meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta. Ia menilai kebijakan itu tidak akan efektif menahan akademisi dan profesional yang ingin meninggalkan Indonesia.

 

Gabriel menegaskan persoalan utama bukan pada besar kecilnya biaya administrasi, melainkan pada kemampuan negara menciptakan iklim yang membuat talenta tetap ingin berkarya di dalam negeri.

 

“Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar 5 juta itu. Not even a penny gitu kalau orang asing bilang ya. Itu sepele banget,” kata Gabriel, dikutip Rabu 22 Juli 2026.

 

Menurutnya, ancaman nyata yang perlu diwaspadai pemerintah adalah meningkatnya brain drain. Kenaikan tarif hingga 400 persen tidak akan menjadi penghalang bagi kelompok yang sudah memiliki penghasilan tinggi atau mendapat peluang kerja di luar negeri.

 

Ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem riset, inovasi, dan dunia kerja yang kompetitif agar Indonesia tidak terus kehilangan sumber daya manusia terbaik. “Harusnya justru dibuat skema yang lebih mengikat memastikan bahwa mereka betah di dalam negeri,” ujarnya.

 

Gabriel juga menekankan negara memiliki kewajiban memastikan para talenta melihat Indonesia sebagai tempat yang menjanjikan. “Jangan cuma berhenti dengan mengatakan mereka yang pindah ke luar itu tidak nasionalis. Justru negara punya kewajiban untuk memastikan talenta-talenta terbaik anak bangsa itu betah dan memberikan kontribusi di Indonesia,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah perlu memetakan alasan utama warga memilih melepas kewarganegaraan. Tanpa kajian sistematis, kebijakan hanya akan menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh akar masalah.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan itu berlaku di Kementerian Hukum dan sebelumnya tarif ditetapkan Rp1 juta.

 

PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Akademisi menilai kebijakan kenaikan tarif tidak akan efektif jika tidak dibarengi perbaikan ekosistem pendidikan, riset, inovasi, dan kesempatan berkarier bagi para talenta.

 

Informasi awal dihimpun dari Warta Ekonomi.

By admin