Foto:ilustrasi

MediaLaskarPenaNews.com, Batang – Aktivitas penambangan batu di aliran Kali Arus, wilayah perbatasan Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, dengan Desa Rejosari Barat, Kecamatan Tersono, kembali menjadi perhatian publik.

 

Sorotan kali ini Rabu 26 Agustus 2026,bukan hanya menyangkut aktivitas pengambilan batu, tetapi juga mempertanyakan kepastian legalitas kegiatan serta informasi mengenai dugaan keterkaitan seseorang berinisial AR dengan usaha pertambangan tersebut.

 

Namun, informasi mengenai keterkaitan AR hingga kini belum dapat dipastikan. Redaksi belum memperoleh bukti atau keterangan resmi yang dapat menyimpulkan bahwa AR merupakan pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang dapat dijadikan keterangan resmi dalam pemberitaan.

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status legalitas kegiatan pertambangan. Publik tentu berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.

 

Untuk memastikan hal tersebut, konfirmasi juga telah diarahkan kepada pihak berwenang, termasuk Polres Batang melalui unsur yang menangani perkara tindak pidana tertentu. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima penjelasan resmi terkait status kegiatan maupun ada atau tidaknya proses pemeriksaan.

 

Redaksi MediaLaskarPenaNews.com menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud memberikan vonis atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai AR masih ditempatkan sebagai dugaan dan tetap membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak bersangkutan.

 

Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kepastian mengenai legalitas kegiatan sebaiknya dijelaskan oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan di lapangan.

 

MediaLaskarPenaNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AR, pengelola kegiatan, maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan resmi dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada redaksi akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim.

By admin