LASKARPENANEWS.COM, Tangerang – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang masih menjadi perhatian serius. Hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang mencatat sebanyak 445 penindakan terhadap Hasil Tembakau (HT) ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp18,04 miliar.

 

Dari ratusan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp9,63 miliar.

 

Data Bea Cukai Tangerang menunjukkan, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan.

 

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 10.395.532 batang rokok SKM dan SPM telah ditindak. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,46 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp9,30 miliar.

 

Tidak hanya rokok konvensional, pengawasan juga menyasar hasil tembakau lainnya. Bea Cukai Tangerang mencatat penindakan terhadap rokok elektrik atau HT-REL sebanyak 27.816 mililiter serta tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

 

Khusus sepanjang Agustus 2026, terdapat 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang. Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp2,65 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,60 miliar.

 

Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbesar.

 

Di wilayah ini tercatat 277 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.

 

Nilai barang hasil penindakan rokok SKM dan SPM di Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai Rp11,14 miliar. Sementara HT-REL yang ditindak memiliki nilai sekitar Rp106,86 juta.

 

Di Kota Tangerang, Bea Cukai mencatat 164 SBP terhadap rokok SKM dan SPM dengan jumlah 2.901.932 batang. Di wilayah yang sama juga ditemukan satu penindakan terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya berupa tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

 

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan, tercatat satu SBP terhadap rokok SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.

 

Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai Tangerang juga melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 9.150.228 batang HT telah diselesaikan melalui mekanisme Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang berstatus BDN selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk kemudian ditentukan pengelolaannya sesuai ketentuan.

 

Selain itu, terdapat penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium. Dari mekanisme tersebut, negara berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp546.818.000 yang seluruhnya disetorkan ke kas negara.

 

Penyelesaian ultimum remedium dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sementara itu, sebanyak 1.053.200 batang rokok ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Perkara tersebut telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Tiga penindakan dalam perkara tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp1.564.002.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp940.523.398.

 

Barang hasil penindakan nantinya akan ditentukan pengelolaannya sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan dilakukan pemusnahan untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Untuk hasil tembakau lainnya, sebanyak 4.536 mililiter HT-REL dan 822.654 gram tembakau kunyah telah diselesaikan melalui mekanisme pengenaan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Cukai (STCK-1).

 

Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.

 

“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan. Kami terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan penindakan maupun langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Indriya.

 

Menurutnya, tingginya angka penindakan menunjukkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi pekerjaan penting.

 

Bea Cukai Tangerang, kata Indriya, akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

 

“Kami tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal karena dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap persaingan usaha yang sehat,” katanya.

 

Bea Cukai Tangerang juga mengimbau masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

 

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Dengan pengawasan yang terus dilakukan, Bea Cukai Tangerang menyatakan komitmennya menjaga kepatuhan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, serta memastikan perdagangan hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

By admin