Laskarpenanews.com, PANGKALPINANG – Penahanan dua kurator dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin dinilai menjadi momentum penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus memperjelas tanggung jawab pemulihan lingkungan pascatambang di Bangka Belitung.
Ketua KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak berhenti pada proses pencairan dana, tetapi juga mendalami pihak-pihak yang mengajukan pencairan, menerima, menguasai, hingga menggunakan dana tersebut.
“Setelah dua kurator ditahan, sekarang harus semakin terang uang itu digunakan untuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang menguasai, dan ke mana saja dana tersebut disalurkan? Jangan hanya berhenti pada proses pencairan di bank, tetapi telusuri sampai penggunaan akhirnya,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, penyidik perlu memeriksa dokumen dan keterangan yang digunakan dalam pengajuan pencairan, termasuk memastikan apakah seluruh informasi yang disampaikan kepada pihak bank telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami pengetahuan dan peran masing-masing pihak dalam proses transaksi tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata posisi seseorang dalam rangkaian pencairan dana.
“Kalau uangnya sudah diterima kurator, buka bagaimana penggunaannya. Berapa yang dibagikan oleh kurator, siapa penerimanya, dan apakah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi? Follow the money. Semua harus ditelusuri sampai penerima manfaat akhirnya,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, pengusutan perkara ini semestinya tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana dalam pencairan dana, tetapi juga menjawab persoalan mendasar mengenai kewajiban pascatambang PT Koba Tin.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan pemulihan lingkungan setelah perusahaan dinyatakan pailit, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme yang ditempuh untuk memastikan kewajiban tersebut tetap dilaksanakan.
“Ini dana jaminan pascatambang. Artinya, ada kewajiban lingkungan yang harus diselesaikan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan, bagaimana progres pascatambangnya, dan siapa yang berkewajiban memastikan pemulihan lingkungan tetap berjalan? Jangan sampai uangnya bermasalah, tetapi kewajiban lingkungannya juga tidak selesai,” kata Ridwan.
Ia turut meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan fungsi pengawasan yang telah dijalankan terhadap kewajiban pascatambang PT Koba Tin, termasuk mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana jaminan sesuai ketentuan.
Ridwan mempertanyakan bagaimana dana jaminan yang telah ditempatkan dapat dipastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan, serta langkah apa yang ditempuh pemerintah apabila kewajiban pemulihan lingkungan belum diselesaikan.
“Dana jaminannya sudah tersedia bertahun-tahun, tetapi mengapa kewajiban pascatambangnya belum juga tuntas? Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan? Kalau perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, bagaimana mekanisme penggunaan dana jaminan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan Ditjen Minerba,” ujarnya.
Bagi Ridwan, kejelasan mengenai aliran dana dan tanggung jawab pemulihan lingkungan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Penanganan perkara hukum, menurutnya, harus berjalan seiring dengan upaya memastikan kewajiban lingkungan tidak terabaikan.
Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi pengawasan dana jaminan pascatambang di wilayah pertambangan lainnya, terutama untuk memastikan bahwa dana yang telah ditempatkan benar-benar dikelola dan digunakan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kasus Koba Tin hanya menjadi persoalan hukum setelah dananya bermasalah. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah ada dana jaminan pascatambang lain yang sudah lama ditempatkan, sementara kewajiban pemulihan lingkungannya belum selesai. Jangan sampai persoalan serupa terjadi di bekas wilayah tambang lainnya,” tegas Ridwan.
Hingga naskah ini disusun, substansi pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan Ketua KAMAKSI Bangka Belitung. Penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ditjen Minerba, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan perkara, pengelolaan dana jaminan, dan pelaksanaan kewajiban pascatambang PT Koba Tin. (*)
