Laskarpenanews.com, Lahat – Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Baru, khususnya sepanjang Jalan Mayor Ruslan II, Kabupaten Lahat, menjadi sorotan setelah muncul pengaduan masyarakat terkait penggunaan badan jalan untuk parkir, legalitas pengelola, hingga kejelasan pertanggungjawaban uang yang dipungut dari pengguna jasa.

 

Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan MS kepada Kapolres Lahat c.q. Kasat Reskrim Polres Lahat pada 2 Agustus 2026 itu meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti, termasuk melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat.

 

Dalam dokumen pengaduannya, MS menyoroti keberadaan juru parkir yang menggunakan identitas CV LKL serta mempertanyakan dasar kewenangan perusahaan tersebut dalam mengelola dan melakukan pemungutan parkir di lokasi itu. Pelapor turut melampirkan foto kondisi parkir dan kartu identitas petugas sebagai bahan pemeriksaan.

 

YLKI Lahat Raya menyatakan akan mengawal pengaduan tersebut agar penanganannya tidak sebatas pada persoalan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut legalitas pengelolaan dan transparansi penerimaan uang parkir.

 

“Ketika masyarakat membayar parkir, harus ada kejelasan mengenai dasar pemungutannya, siapa yang berwenang menerima uang tersebut, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar, sementara status pengelolaan dan aliran uangnya tidak dapat dijelaskan secara terbuka,” tegas Sanderson, Kamis (15/10/2026).

 

Menurut YLKI Lahat Raya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perizinan, penetapan lokasi parkir, dasar penugasan pengelola, serta mekanisme pemungutan yang berlaku.

 

Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah ke mana uang parkir yang dipungut dari masyarakat disetorkan.

 

Apabila lokasi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan parkir yang menghasilkan penerimaan daerah, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pemungutan, kewajiban setoran, serta memastikan apakah uang yang menjadi hak daerah telah disetorkan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, apabila pengelolaan dilakukan melalui skema kerja sama atau penugasan tertentu, dasar hukum dan dokumen kerja sama tersebut perlu diperiksa, termasuk ketentuan mengenai penerimaan dan pertanggungjawaban keuangannya.

 

YLKI menilai, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kartu identitas juru parkir. Status lokasi, kewenangan pengelola, bukti pembayaran, catatan penerimaan, hingga bukti penyetoran perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

 

Namun, dugaan kebocoran pendapatan daerah tidak dapat langsung disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

 

Selain persoalan keuangan, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir juga perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

 

Foto yang dilampirkan dalam pengaduan memperlihatkan deretan sepeda motor di sisi Jalan Mayor Ruslan II. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan rambu lalu lintas, penetapan lokasi parkir, serta ketentuan yang berlaku untuk memastikan apakah kegiatan parkir di lokasi itu sesuai aturan.

 

YLKI Lahat Raya mendorong Polres Lahat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan perangkat daerah terkait untuk memeriksa legalitas pengelolaan, menertibkan parkir apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan dan penyetoran uang parkir.

 

“Penanganan persoalan ini jangan hanya berhenti pada penertiban kendaraan atau pemeriksaan juru parkir. Legalitas pengelolaan dan pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat juga harus jelas,” tegas Sanderson.

 

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pungutan parkir dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan dikelola secara transparan.

 

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, tindak lanjut Polres Lahat dan penjelasan dari instansi terkait menjadi penting untuk menjawab pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Transparansi menjadi kunci agar ketertiban lalu lintas terjaga, hak masyarakat terlindungi, dan potensi kebocoran pendapatan daerah dapat dicegah.

By admin