Laskarpenanews.com, Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi perhatian. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa, aspek keamanan dana, kepastian pembayaran, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi persoalan harus menjadi perhatian utama.
Ketua YLKI, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut penghasilan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh hanya dilihat dari sisi penguatan ekonomi koperasi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa hak keuangan pegawai terlindungi sepenuhnya.
“Jangan sampai semangat membangun ekonomi desa justru menimbulkan persoalan baru bagi ASN. Gaji adalah hak pegawai yang harus dibayarkan secara utuh dan tepat waktu. Karena itu, keamanan dana dan kepastian tanggung jawab hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata,” tegas Sanderson, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penyaluran gaji tersebut akan dijalankan, apa kedudukan koperasi dalam sistem pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan, kesalahan transfer, penyalahgunaan dana, atau kerugian akibat kelalaian.
Kejelasan itu dinilai penting agar ASN tidak menjadi pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang berada di luar kendalinya.
Sanderson mencontohkan, keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga, pembayaran cicilan, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan.
“Bayangkan jika seorang pegawai memiliki kewajiban membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi gajinya terlambat diterima karena persoalan sistem atau pengelolaan dana. Siapa yang harus bertanggung jawab? Bagaimana pemulihan haknya? Pertanyaan seperti ini harus dijawab sebelum kebijakan diterapkan, bukan setelah muncul korban,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas batas kewenangan koperasi. Apakah koperasi hanya berfungsi sebagai perantara administrasi pembayaran atau akan menerima dan mengelola dana gaji pegawai.
Menurut Sanderson, perbedaan mekanisme tersebut memiliki konsekuensi terhadap tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban apabila terjadi permasalahan.
Karena itu, sistem penyaluran gaji harus dilengkapi pencatatan transaksi yang transparan, pengawasan dan audit berkala, perlindungan data pribadi, serta saluran pengaduan yang mudah diakses.
Pemerintah juga perlu menyiapkan prosedur penyelesaian masalah dengan batas waktu yang jelas, termasuk mekanisme pemulihan dana apabila terbukti terjadi kesalahan atau penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ketika terjadi masalah, ASN justru dipingpong antara pemerintah, pengelola koperasi, dan lembaga keuangan. Harus ada penanggung jawab yang jelas, prosedur pengaduan yang efektif, serta kepastian bahwa hak pegawai dipulihkan tanpa proses yang berlarut-larut,” katanya.
Di sisi lain, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Kerangka hukum perkoperasian antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta peraturan terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, keberadaan landasan hukum pembentukan koperasi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN. Ketentuan teknis, dasar kewenangan, sistem pengawasan, dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaannya tetap harus dipastikan secara jelas.
Sanderson menilai, penguatan koperasi harus berjalan seiring dengan penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui besarnya transaksi yang masuk, tetapi juga melalui kemampuan koperasi menjaga keamanan dana dan memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ekonomi desa harus tumbuh, koperasi harus berkembang, dan masyarakat harus mendapatkan manfaat. Namun, semua itu tidak boleh mengorbankan kepastian hak ASN. Sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah harus memastikan sistemnya aman, pengawasannya jelas, dan tanggung jawab hukumnya tidak menyisakan ruang untuk saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan,” pungkasnya.
Bagi YLKI, keberhasilan kebijakan ini tidak semestinya hanya diukur dari besarnya perputaran uang di koperasi. Perlindungan hak pegawai, kepastian pembayaran gaji, transparansi pengelolaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi bagian penting dari evaluasi kebijakan tersebut.
