Laskarpenanews.com, LAHAT – Keberadaan Bendera Merah Putih di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya tiang bendera dilaporkan tidak terlihat terpasang, kini muncul persoalan lain: bendera diduga terus berkibar siang dan malam tanpa diturunkan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata cara pengibaran Bendera Negara sekaligus tanggung jawab pengawasan terhadap fasilitas rumah jabatan kepala daerah.

 

Advokat Sanderson Syafe’i, S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Menurutnya, penghormatan terhadap Merah Putih bukan hanya menyangkut simbolisme, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

 

“Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Karena itu, tata cara pengibaran dan pemeliharaannya perlu diperhatikan. Kami berharap ada penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lahat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Sanderson.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Sementara itu, ayat (2) memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu.

 

Menurut Sanderson, apabila benar bendera di Pendopoan Bupati terus berkibar sepanjang malam tanpa dasar pengecualian yang sesuai ketentuan, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang bertanggung jawab.

 

Persoalan ini juga mengarah pada pertanyaan mengenai sistem pengawasan rumah jabatan kepala daerah. Ketika Bupati tidak berada di lokasi, siapa yang memastikan fasilitas tersebut tetap dikelola sesuai ketentuan?

 

Sanderson menilai, pengawasan semestinya tetap berjalan melalui petugas atau perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab, tanpa harus bergantung pada kehadiran kepala daerah secara langsung.

 

“Pengawasan tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya pimpinan di lokasi. Harus ada petugas yang memastikan fasilitas rumah jabatan dikelola secara tertib, termasuk memperhatikan ketentuan penggunaan Bendera Negara. Ini bukan soal menyalahkan seseorang, tetapi bagaimana tata kelola dan tanggung jawab dijalankan dengan baik,” tegasnya.

 

Ia berharap Pemkab Lahat memberikan klarifikasi mengenai alasan bendera tetap berkibar pada malam hari, termasuk kemungkinan adanya keadaan tertentu yang menjadi dasar pelaksanaannya. Penjelasan tersebut dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

 

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., melalui pesan WhatsApp terkait kondisi pengibaran bendera di Pendopoan Bupati serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.

 

Publik kini menanti penjelasan pemerintah daerah. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bendera yang berkibar pada malam hari, melainkan juga tentang bagaimana ketentuan negara dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya di lingkungan rumah jabatan kepala daerah.

By admin