Laskarpenanews.com, Lahat – Pembangunan jalan usaha tani di Desa Babat Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menuai keberatan dari Kelompok Tani Harapan Maju. Proyek dengan pagu anggaran Rp384 juta dari APBD Kabupaten Lahat tersebut dipersoalkan karena lokasi pengerjaannya diduga bergeser dari titik yang sebelumnya diusulkan kelompok tani.

 

Kelompok tani menilai perubahan lokasi itu perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih, mereka menduga titik pembangunan saat ini berada di tengah kawasan kebun milik pribadi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi dan kesesuaiannya dengan tujuan pembangunan jalan usaha tani.

 

Bagi petani, akses jalan bukan sekadar bangunan fisik. Keberadaannya berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas perkebunan, kemudahan mengangkut hasil panen, serta efisiensi biaya operasional yang harus ditanggung masyarakat.

 

Karena itu, Kelompok Tani Harapan Maju berharap anggaran daerah yang dialokasikan melalui proyek Jalan Cor Beton Usaha Perkebunan Desa Babat Lama benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan petani.

 

Sebanyak 24 orang perwakilan kelompok tani bahkan telah mendatangi Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan kepada kepala bidang terkait.

 

Dalam pertemuan tersebut, mereka tetap meminta agar pembangunan jalan dikembalikan ke titik semula sesuai lokasi yang sebelumnya diusulkan.

 

Langkah itu ditempuh untuk memperoleh penyelesaian melalui komunikasi dengan instansi terkait. Namun, bagi kelompok tani, pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen perencanaan dan penjelasan mengenai dasar penetapan lokasi pekerjaan.

 

Wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepala bidang terkait melalui pesan WhatsApp mengenai keberatan kelompok tani dan dugaan perubahan titik pembangunan. Namun, hingga berita ini disusun, jawaban belum diperoleh.

 

Untuk memahami hak serta langkah yang dapat ditempuh, perwakilan Kelompok Tani Harapan Maju juga meminta konsultasi hukum kepada Kantor Hukum Sanderson Syafe’i, SH.

 

Konsultasi tersebut berkaitan dengan penelaahan dokumen pengusulan lokasi, perencanaan pekerjaan, serta dasar administrasi yang digunakan apabila memang terjadi perubahan titik pembangunan.

 

Menurut Sanderson Syafe’i, SH, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

 

“Dugaan bergesernya lokasi ke kebun pribadi harus ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi. Karena itu, perlu diperiksa titik usulan awal, lokasi pekerjaan yang sebenarnya, serta status dan peruntukan lahan yang menjadi sasaran pembangunan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

 

Ia menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara usulan awal dan pelaksanaan pekerjaan, instansi terkait perlu menjelaskan penyebabnya serta memastikan apakah perubahan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran daerah harus disertai perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang sesuai dengan tujuan program.

 

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat. Apa dasar penetapan lokasi pembangunan? Jika titik pekerjaan berbeda dari usulan awal, apa alasan perubahan tersebut? Siapa yang menetapkan lokasi akhir, dan apakah perubahan itu telah melalui prosedur administrasi yang semestinya?

 

Selain itu, perlu dipastikan apakah lokasi yang dikerjakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan peruntukan program jalan usaha tani.

 

Kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan juga diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan kelompok tani yang menjadi sasaran program.

 

Kelompok Tani Harapan Maju berharap Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat memberikan ruang penyelesaian yang terbuka dan adil. Mereka ingin agar keberatan yang disampaikan tidak diabaikan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, S.STP., M.Si., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

 

Kesempatan bagi pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat untuk memberikan penjelasan tetap terbuka. Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penetapan lokasi, proses perencanaan, serta tindak lanjut atas aspirasi Kelompok Tani Harapan Maju.

 

Pada akhirnya, yang dipersoalkan petani bukan semata-mata pembangunan jalan beton, melainkan kepastian bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

By admin