LaskarPenaNews.com, Belinyu – Nama Kisut, warga Belinyu, menjadi sorotan di tengah aktivitas ponton isap produksi (PIP) di perairan Pulau Lampu, Kabupaten Bangka. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai penambang itu kini diduga menjadi pembeli utama, bahkan disebut-sebut sebagai satu-satunya pembeli timah dari ponton-ponton yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan keterangan seorang penambang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kisut sebelumnya diketahui berprofesi sebagai penambang. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana proses hingga Kisut kemudian menjadi pembeli timah dari ponton-ponton di perairan Pulau Lampu.

 

“Kalau sebelumnya, Kisut itu penambang. Tapi bagaimana ceritanya sampai sekarang menjadi pembeli timah, saya tidak tahu,” ujar sumber tersebut.

 

Menurut sumber itu, Kisut melakukan pembelian timah menggunakan sebuah ponton apung yang ditutupi terpal berwarna biru. Ponton tersebut disebut berada di sekitar lokasi aktivitas sejumlah ponton isap produksi di perairan Pulau Lampu.

 

Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan sebuah ponton berukuran relatif kecil dengan penutup terpal biru di antara sejumlah ponton lainnya. Keberadaan ponton tersebut menjadi perhatian di tengah informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian timah di kawasan itu.

 

Dugaan aktivitas pembelian timah tersebut turut mendapat perhatian dari LSM K-MAKI. Melalui Deputinya, Ir. Fery Kurniawan, lembaga tersebut ikut mengawasi dugaan penyimpangan dalam aktivitas pembelian timah yang dikaitkan dengan Kisut.

 

Fery berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk menelusuri legalitas aktivitas pembelian timah tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar status kegiatan pembelian maupun asal-usul timah yang diperdagangkan dapat diketahui secara jelas.

 

Ia juga berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas penambangan, tetapi turut menelusuri rantai perdagangan timah, termasuk pihak yang membeli hasil produksi dari ponton-ponton di kawasan tersebut.

 

“Jika memang ditemukan aktivitas pembelian timah yang ilegal, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan Fery terkait dugaan aktivitas pembelian timah di Pulau Lampu.

 

Sorotan tersebut menambah perhatian terhadap rantai perdagangan timah di kawasan itu. Sebab, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya aktivitas ponton isap produksi, melainkan juga pihak yang membeli hasil tambang, mekanisme transaksi, serta legalitas timah yang diperdagangkan.

 

Pada 24 September 2026, Polres Bangka Barat melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 PT Timah, meliputi perairan Cupat, Pulau Lampu, hingga Teluk Limau. Dalam pemberitaan resmi kepolisian, petugas mendatangi sejumlah ponton yang belum memiliki izin dan legalitas dari PT Timah.

 

Para penambang diminta menghentikan aktivitas sampai persyaratan dan perizinan dipenuhi. Petugas juga mengingatkan agar hasil penambangan tidak disalurkan keluar dari CV mitra PT Timah tempat para penambang bernaung.

 

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan Kisut maupun ponton apung beratap terpal biru tersebut dengan ponton-ponton yang diperiksa dalam kegiatan kepolisian itu.

 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembelian timah dari ponton-ponton di kawasan Pulau Lampu, termasuk informasi yang menyebut dirinya sebagai pembeli tunggal, Kisut belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun, Kamis (22/10/2026).

 

Kini, legalitas aktivitas pembelian timah yang dikaitkan dengan Kisut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan fakta di lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

 

By admin