Laskarpenanews.com, BANGKA BARAT – Unit Resintel Polsek Jebus bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial BHS, yang diketahui bernama Bayu Hendra Saputra dan berprofesi sebagai wartawan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25 juta.
Kapolsek Jebus, AKP Candra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BHS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penipuan yang mengakibatkan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, Bayu diamankan pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Perkara tersebut berawal dari laporan Asun Sunarwan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Agustus 2025. Bayu diduga meminta bantuan kepada Asun untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp25 juta yang disebut akan dipinjamkan kepada dua orang bernama Lusi dan Arnita (Alm)
Sebagai jaminan, menurut kronologi dalam laporan kepolisian, disebutkan adanya kebun kelapa sawit seluas tiga hektare milik Lusi, fotokopi surat keterangan tanah atas nama Arnita, serta surat keputusan PPPK atas nama Arnita (Alm)
Bayu disebut menjanjikan pengembalian uang dalam waktu paling lama satu bulan. Namun, hingga perkara dilaporkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Dalam laporannya, Asun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Sementara itu, Bayu disebut beralasan bahwa uang tersebut belum dikembalikan oleh Lusi dan Arnita (Alm)
Merasa dirugikan, Asun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara bermula ketika anggota Unit Resintel Polsek Jebus melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicari berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resintel Polsek Jebus berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan identitas orang yang dicari, petugas kemudian mengamankan Bayu untuk dibawa ke Mapolsek Jebus.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kwitansi yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa pada pemeriksaan awal, Bayu mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Ketua PWI Bangka Barat Dukung Langkah Tegas Polsek Jebus
Penanganan perkara yang menyeret seorang wartawan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Barat, Husni.
Husni menyatakan mendukung langkah tegas Polsek Jebus di bawah kepemimpinan AKP Candra dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum apabila seseorang diduga melakukan perbuatan yang masuk dalam ranah pidana.
Meskipun terduga pelaku berprofesi sebagai wartawan, apabila perbuatannya telah keluar dari koridor jurnalistik, terlebih jika terbukti menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi melalui tindakan seperti pemerasan atau penipuan, proses hukum harus tetap berjalan.
Husni juga menilai penting untuk membedakan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik dan dugaan tindak pidana yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik.
Dalam perkara Bayu, dugaan penipuan yang dilaporkan Asun berkaitan dengan pinjaman uang sebesar Rp25 juta. Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan sengketa pemberitaan atau pelaksanaan tugas jurnalistik.
Karena itu, apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers, menurut prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak berarti seseorang kebal dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di luar aktivitas jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan melekat dengan tanggung jawab untuk menjunj
ung tinggi etika, profesionalisme, dan kepentingan publik.
