LaskarPenaNews.com, BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria bernama Yoga (24), yang diduga melakukan pencurian barang berbahan kuningan di Kelenteng Keramat Suntai, Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis (22/10/2026).

 

Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi bernama Atiak hendak pergi ke kebun. Saat itu, saksi melihat seorang pria diduga sedang menurunkan guci sembahyang di Kelenteng Keramat Suntai.

 

Melihat kejadian tersebut, saksi berteriak hingga terduga pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik kelenteng, termasuk kaki lilin dan pot guci.

 

Akibat kejadian itu, pihak kelenteng diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Jebus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan Yoga di Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, pada Selasa siang.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil barang berbahan kuningan dari salah satu tempat ibadah di wilayah tersebut.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 pecahan kuningan tempat dupa. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

 

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan guna menentukan proses hukum berikutnya.

 

Hingga berita ini disusun, penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Jebus.

By admin