Laskarpenanews.com, Ogan Komering Ulu – Pemberitaan yang mengatasnamakan 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 11 Agustus 2026 menuai bantahan.

 

Karyawan bersama Paguyuban Pensiunan PT Perkebunan Mitra Ogan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan sikap yang mereka sampaikan.

 

Mereka juga memastikan mandat perjuangan hak-hak pekerja berada di tangan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan.

 

Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama yang digelar di kediaman Ketua Paguyuban Pensiunan PT Perkebunan Mitra Ogan, Lili Sumantri, di Baturaja, pada Jumat siang. Pertemuan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua SPSI Mitra Ogan, Rayulisman, bersama Ketua Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO), Maryanto.

 

Dalam pertemuan tersebut, para karyawan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media online lokal yang menyebut 470 karyawan menolak PB. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan mandat kepada pihak lain untuk mewakili atau memperjuangkan persoalan ketenagakerjaan di luar pihak yang telah memperoleh kuasa resmi.

 

Sikap tersebut sekaligus menjadi upaya meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah proses penyelesaian hak-hak karyawan dan pensiunan.

 

SPSI Mitra Ogan dan SPMO juga menegaskan bahwa kedua organisasi tidak pernah memberikan mandat, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak lain di luar kuasa resmi yang telah ditetapkan.

 

Mandat pengawalan persoalan tersebut diberikan kepada Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP, beserta tim kuasa hukum, PP FSP.PP-SPSI, dan DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Moh. Jumhur Hidayat.

 

Cecep Wahyudin yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menerima kuasa penuh dari karyawan, kedua serikat pekerja di lingkungan PT Mitra Ogan, serta Paguyuban Pensiunan.

 

“Kami menerima mandat ini sebagai bentuk kepercayaan dan amanah dari karyawan, serikat pekerja, serta Paguyuban Pensiunan PT Perkebunan Mitra Ogan. Karena itu, kami akan menjalankan tanggung jawab tersebut secara serius dan memastikan seluruh hak pekerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Bersama benar-benar direalisasikan,” tegas Cecep (30/10/2026)

 

Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penandatanganan kesepakatan. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memastikan seluruh kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai isi PB dan tenggat waktu yang telah disepakati.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan sampai tuntas. Jangan sampai karyawan dan pensiunan hanya mendapatkan janji, sementara hak-hak mereka belum direalisasikan. Kami akan terus mengawal proses ini melalui jalur organisasi maupun langkah hukum apabila diperlukan,” tambahnya.

 

Cecep juga mengajak seluruh pihak menghormati mandat yang telah diberikan dan tidak membangun polemik yang justru berpotensi mengganggu proses penyelesaian hak-hak pekerja.

 

PD FSP.PP-SPSI Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak karyawan terdampak PHK maupun pensiunan direalisasikan sesuai kesepakatan.

 

Pengawalan itu berkaitan dengan Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 11 Agustus 2026 di Jakarta oleh Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan bersama para pemegang saham, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dan PTPN III (Persero).

 

Karyawan dan pensiunan berharap seluruh poin kesepakatan dalam PB dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama manajemen dan pemegang saham, yakni sebelum akhir Desember 2026.

 

Bagi para pekerja, kepastian pelaksanaan PB menjadi persoalan mendasar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak mereka setelah berlangsungnya proses penyelesaian hubungan kerja.

 

Dukungan terhadap langkah pengawalan tersebut juga disampaikan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Ogan Komering Ulu, Riski Aidil Fitri, M.Pd. Ia menyatakan dukungannya kepada Cecep Wahyudin beserta jajaran agar terus memperjuangkan penyelesaian persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan sampai tuntas.

 

Dukungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi organisasi serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kesepakatan sekaligus memastikan hak-hak karyawan dan pensiunan memperoleh kepastian.

 

Melalui pernyataan sikap tersebut, karyawan dan Paguyuban Pensiunan meminta semua pihak menghormati mandat yang telah diberikan kepada PD FSP.PP-SPSI Sumsel beserta tim kuasa hukum dan perangkat organisasi di tingkat pusat.

 

Mereka juga berharap manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan tetap konsisten menjalankan seluruh isi Perjanjian Bersama. Sebab, yang dibutuhkan karyawan dan pensiunan saat ini bukan polemik mengenai siapa yang paling berhak berbicara atas nama pekerja, melainkan kepastian bahwa hak-hak mereka benar-benar dipenuhi sesuai kesepakatan.

 

Rapat bersama tersebut ditutup dengan doa dan foto bersama. Para peserta berharap proses pengawalan yang telah dipercayakan kepada PD FSP.PP-SPSI Sumsel dapat berjalan lancar hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan pensiunan direalisasikan.

By admin