LASKARPENANEWS.COM, JAKARTA – Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial W, (19) tahun, yang diduga mengedarkan liquid etomidate di sebuah apartemen wilayah Tangerang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran zat berbahaya tersebut.

Barang Bukti Disimpan Terpisah di Kamar Apartemen
Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan pihaknya menemukan barang bukti yang disimpan terpisah oleh pelaku di kamar apartemen.

“Bukti yang diamankan 183 cartridge isi cairan narkotika jenis etomidate, serta sejumlah perlengkapan pengemasan seperti paperbag, kotak jam, lakban, hingga alat tulis,” kata Edy, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, dari tangan W polisi juga menyita ratusan cartridge berisi cairan yang diduga etomidate. Barang bukti itu ditemukan dalam paperbag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan ‘Fragile’.

Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini tersangka W masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami peran tersangka, asal barang, dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

By admin