Laskarpenanews.com, Lahat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lingkungan hidup Nomor 6/Pdt.G/LH/2026/PN Lht, Rabu (3/6/2026). Objek PS berada di area sekitar kegiatan pertambangan PT Duta Alam Sumatera (PT DAS), Kabupaten Lahat.

 

PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudirman, S.H., dengan anggota majelis Quinta Lestari, S.H. dan Yusuf Wahyu Wibowo, S.H., didampingi Panitera Pengganti. PS merupakan agenda pembuktian agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang menjadi pokok gugatan.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Penggugat beserta kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners. Dari pihak Tergugat I, PT Duta Alam Sumatera, hadir perwakilan perusahaan Joni Iskandar dan Galinging. Turut hadir kuasa hukum Turut Tergugat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Herawan, S.H. dan Brawijaya, S.H. Sementara itu, Tergugat II tidak hadir dalam pelaksanaan PS.

 

Dalam PS, Penggugat dan kuasa hukumnya menunjukkan sejumlah titik yang diklaim menjadi dasar gugatan. Kepada majelis hakim, Penggugat menjelaskan kondisi di lapangan yang menurut versi mereka berkaitan dengan dampak terhadap lahan milik masyarakat.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak genangan air dalam area yang cukup luas membentuk badan air. Penggugat menyatakan genangan tersebut telah memasuki sebagian lahan miliknya yang menjadi objek sengketa. Fakta di lapangan ini dicatat majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menyebut PS penting untuk memberikan gambaran kondisi riil kepada majelis hakim. “Majelis telah melihat langsung kondisi objek sengketa. Adanya genangan air yang menurut kami menggenangi lahan Penggugat merupakan keadaan yang dapat disaksikan bersama saat PS,” ujar Hasrul.

 

Hasrul menambahkan, gugatan ini diajukan terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, pembangunan berkelanjutan, dan prinsip pencemar membayar,” katanya.

 

Pihak Penggugat menyatakan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian fakta kepada majelis hakim. “Kami percaya majelis akan menilai seluruh alat bukti secara objektif dan independen sesuai hukum yang berlaku,” ucap Hasrul.

 

Hingga berita ini diturunkan, http://Laskarpenanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Tergugat I PT Duta Alam Sumatera terkait materi gugatan.

 

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat akan digelar Rabu, 17 Juni 2026.

By admin