Foto : Ilustrasi
Laskarpenanews.com, Muara Enim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Selatan pada 7–8 Juni 2026. Bupati Muara Enim, Edison, bersama sembilan orang lainnya diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Untuk barang bukti, sejauh ini ada informasi uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi, Senin, 8 Juni 2026. Uang tersebut masih didalami penyidik.
Sebelum OTT Bupati, dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim berinisial R dan A telah diamankan tim KPK pada Minggu malam, 7 Juni 2026. Keduanya ditangkap di luar wilayah Muara Enim dan langsung dibawa ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim masih di lapangan untuk rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin sore.
Pada Senin, 8 Juni 2026, tim KPK juga menyegel Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Total 10 orang diamankan dari Jakarta dan Sumatra Selatan. Rinciannya, lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim termasuk Bupati Edison, dan lima orang dari pihak swasta.
OTT ini diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta. Dugaan sementara mengarah pada proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
LaskarPenaNews
Devvy Audiansyah,SP.CMSP
