*Lahat, Sumsel* – Perjuangan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 74 tahun di Kabupaten Lahat melawan bank besar nasional akhirnya berbuah hasil.

 

Setelah berbulan-bulan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, *Rohila Arhamah, nasabah PT Bank SMBC Indonesia Tbk ex BTPN*, akhirnya menyelesaikan sengketanya secara damai di Pengadilan Negeri Lahat *tanpa harus membayar penalti pelunasan dipercepat sekitar Rp14,5 juta*.

 

*Sengketa Berawal dari Pelunasan Dipercepat*

Sengketa bermula ketika Rohila Arhamah mengajukan pelunasan kredit lebih cepat. Namun muncul perbedaan pandangan soal komponen biaya, termasuk *penalti 5% dari sisa pokok pinjaman dan kewajiban tambahan setara 3 kali angsuran* yang dinilai memberatkan konsumen.

 

“Merasa keberatan terhadap beban biaya tersebut, klien kami memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat,” ujar Kuasa Hukum Rohila, *Sandeson Syafe’i, SH, Rabu 17 Juni 2026* usai sidang di PN Lahat.

 

*Gugatan Terdaftar Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht*

Perkara tersebut terdaftar dengan *Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht* dan sempat menyita perhatian publik karena mempertemukan nasabah lanjut usia dengan institusi perbankan berskala nasional.

 

“Penggugat secara konsisten menyatakan tidak pernah menolak melunasi kewajiban. Yang dipersoalkan hanyalah pembebanan penalti yang dianggap memberatkan dan tidak sejalan dengan rasa keadilan,” tambah Sandeson.

 

*Damai di PN Lahat, Penalti Rp14,5 Juta Dihapus*

Dalam proses penyelesaian, para pihak sepakat pelunasan kredit dapat dilakukan *tanpa pembebanan penalti 5% maupun kewajiban tambahan 3 kali angsuran* yang sebelumnya jadi pokok sengketa.

 

Dengan demikian, *total biaya sekitar Rp14,5 juta yang diperselisihkan tidak lagi menjadi beban nasabah*.

 

“Sejak awal beliau hanya meminta perlakuan yang adil dan transparan. Syukur alhamdulillah, penyelesaian akhirnya dapat dicapai secara damai dan bermartabat,” tegas Sandeson.

 

*Pesan untuk Nasabah: Konsumen Berhak Ajukan Keberatan*

Kuasa hukum menyebut putusan damai ini bukti konsumen punya hak menyampaikan keberatan lewat mekanisme hukum.

 

Perkara ini juga jadi pengingat hubungan konsumen dan lembaga jasa keuangan harus dibangun di atas prinsip transparansi, komunikasi baik, serta penghormatan hak konsumen.

 

“Bagi banyak nasabah, khususnya pensiunan dan lansia, kasus ini jadi simbol bahwa setiap konsumen punya hak sama untuk perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan jika dirugikan,” jelasnya.

 

*Pihak Bank SMBC Meninggalkan Awak Media*

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai dan dibacakannya penetapan PN Lahat, sengketa yang sempat jadi perhatian publik resmi berakhir.

 

Sementara pihak *Bank SMBC Indonesia saat dimintai tanggapan usai sidang langsung meninggalkan awak media*.

 

*Upaya Konfirmasi*

Sesuai KEJ Pasal 11, upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan resmi terus diupayakan kepada PT Bank SMBC Indonesia Tbk melalui Divisi Corporate Communication *17 Juni 2026 pukul 15.20 WIB*. Hingga berita diturunkan, pihak bank belum memberikan jawaban.

 

Pihak terkait terbuka 2×24 jam untuk hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai UU Pers No.40/1999 Pasal 5 ayat 2.

 

_Dirangkum dari: keterangan Kuasa Hukum Sandeson Syafe’i SH, pantauan sidang PN Lahat 17 Juni 2026, salinan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Lht_

 

*Catatan Redaksi*

Menjunjung KEJ Pasal 1, 3, 5, 7, 11. Keterangan “penalti Rp14,5 juta dihapus, pelunasan tanpa penalti 5% dan 3x angsuran” berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Sandeson Syafe’i SH dan pantauan sidang damai PN Lahat 17 Juni 2026. Nomor perkara 13/Pdt.G/2026/PN Lht. Frasa “dianggap memberatkan” merupakan pandangan pihak penggugat. Upaya konfirmasi ke Bank SMBC Indonesia via Corporate Communication 17 Juni 2026 pukul 15.20 WIB belum mendapat jawaban. Asas praduga tak bersalah dijunjung. Hak jawab 2×24 jam terbuka sesuai KEJ Pasal 11.

 

_Sumber: Kuasa Hukum Sandeson Syafe’i SH, PN Lahat, pantauan sidang_

By admin