Foto : Istimewa
LAHAT, LASKARPENANEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan resmi.
Tanggapan diminta redaksi terkait dugaan rangkap jabatan seorang Kepala Desa di Kecamatan Lahat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.[P3K]
Konfirmasi dikirim sejak 18 Juni 2026 melalui WhatsApp resmi BKPSDM, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*3 Poin Konfirmasi Masih Menunggu Jawaban*
Redaksi mengajukan 3 pertanyaan ke BKPSDM Lahat:
1. *Status Ganda*: Benarkah yang bersangkutan merangkap P3K dan Kepala Desa sejak 2022?
2. *Prosedur Pengunduran Diri*: Apakah sudah mundur dari P3K sebelum dilantik Kades, sesuai PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 35 dan UU No. 20 Tahun 2023?
3. *Status Kepegawaian*: Apakah status P3K masih aktif, cuti, atau sudah diberhentikan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari BKPSDM.
*Pihak Kades Beri Penjelasan*
Redaksi juga mengonfirmasi ke Kepala Desa setempat via WhatsApp.
Yang bersangkutan membenarkan dilantik sebagai P3K tahun 2021 dan sebagai Kepala Desa tahun 2022.
Ia menyatakan hal tersebut tidak melanggar aturan. Ia menyebut tidak pernah mengambil honor Kades, sudah berkonsultasi ke BPMDes dan BKPSDM, serta telah membuat surat pernyataan ke Inspektorat.
*Dasar Hukum yang Disorot*
PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 35 huruf j mengatur PPPK yang diangkat sebagai pejabat negara wajib mengundurkan diri atau diberhentikan.
UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 24 juga melarang ASN rangkap jabatan.
Redaksi telah berupaya `cover both sides` dengan meminta tanggapan BKPSDM sebagai instansi berwenang. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka untuk BKPSDM, Inspektorat, BPMDes, maupun pihak terkait.
