LASKARPENANEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus penggelapan dana asuransi dan pencucian uang PT Kresna Life, Michael Steven, akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Steven di Maroko sebelum menyerahkannya ke penyidik Bareskrim, Senin 22/6/2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, penangkapan dilakukan otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia. Setelah itu Indonesia mengajukan ekstradisi melalui Kemenkum dan Kemenlu.
“Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” kata Untung dalam keterangan tertulis.
Steven kemudian diserahkan Maroko ke Hubinter Polri, Sabtu 20/6/2026, dan diterbangkan ke Tanah Air sehari setelahnya, Minggu 21/6/2026. Kepulangan buronan ini disebut Untung sebagai bukti komitmen Polri mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
*Modus Investasi Fiktif, Kerugian Rp337,4 Miliar*
Kasus ini ditangani Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri. Total 5 orang ditetapkan tersangka, termasuk Michael Steven selaku pemilik Kresna Life.
Penyidik mengungkap para tersangka mengalirkan premi nasabah produk K-Lita dan PIK ke saham/efek terafiliasi yang melebihi batas ketentuan OJK. Mereka juga tidak menyampaikan laporan perkembangan investasi dan nilai aktiva bersih kepada pemegang polis.
Akibatnya investor mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 UU Pasar Modal No 8/1995, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU No 8/2010.
