PANGKALPINANG, LASKARPENANEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman oknum pegawai Kanwil Kementerian Hukum Babel berinisial IS terhadap jurnalis media Babel Aktual. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kebebasan pers serta tidak mencerminkan sikap aparatur negara.

 

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Babel, Antoni Ramli, SH, mengecam keras terkait peristiwa tersebut.

 

“Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Kamis [2/7/2026].

 

Alih-alih berdialog secara arif, oknum tersebut justru melontarkan ancaman saat jurnalis menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat. Pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas seleksi CPNS tetap disajikan sebagai informasi publik.

 

Selain perilaku yang tidak pantas, Antoni juga menilai IS telah melangkahi tugas pokok dan fungsinya. Jabatan yang diembannya adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, sedangkan penyampaian hak jawab seharusnya menjadi kewenangan bagian Hubungan Masyarakat instansi.

 

Sementara itu, pengurus PWI Pusat Rudi Syahwani menambahkan, bahwa tindakan oknum tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

 

“Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

 

Ia menilai sangat ironis ketika lembaga yang mengurusi hukum justru oknumnya diduga melakukan intimidasi dengan nada ancaman.

 

“Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian, agar semua pihak paham bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” tambah Rudi Syahwani, Pengurus PWI Pusat.

 

Peristiwa bermula Rabu sore, 1 Juli 2026, saat IS mengirimkan dokumen hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Kanwil Kemenkum Babel Diguncang Isu Selingkuh Pegawai dan Dugaan Manipulasi CPNS Disabilitas” kepada awak media Dion. Komunikasi sempat berjalan sopan, namun berubah drastis ketika Dion menyampaikan prinsip jurnalistik memuat fakta lengkap.

 

IS kemudian menaikkan nada bicara dan melontarkan ancaman. Di akhir pembicaraan, IS disebut menyampaikan permintaan maaf.

 

Terkait laporan ini, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Irjen Pol. Dr. Drs. Hendro Pandowo, S.H., M.H.

 

Merespons hal tersebut, Hendro menyatakan akan segera menindaklanjuti.

 

“Terima kasih informasinya. Besok saya akan berkomunikasi dengan pimpinan Kanwil Kemenkum Babel untuk mengingatkan hal ini,” tegasnya.

 

 

By admin