Foto : Ist
LASKARPENANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam resmi menyalurkan insentif Guru Pendidikan Agama Islam Tahap II tahun 2026 sejak awal Juni. Total anggaran yang cair Rp2,326 miliar untuk 3.102 guru PAI di sekolah umum.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag menjelaskan, setiap guru lolos verifikasi berhak menerima Rp250 ribu per bulan. Bantuan ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan yang belum tersentuh tunjangan profesi.
Penyaluran Tahap II 2026 ini lebih kecil dibanding Tahap I Januari-Maret 2026. Pada tahap awal, insentif disalurkan ke 5.768 guru dengan anggaran Rp4,326 miliar.
*Jumlah Penerima Turun Karena Pemutakhiran Data*
Dirjen Pendidikan Islam menyebut penurunan jumlah penerima disebabkan pembaruan data dinamis lewat sistem digital. Sejumlah guru tidak lagi masuk daftar karena:
1. Sudah lulus sertifikasi dan beralih terima Tunjangan Profesi Guru TPG
2. Status kepegawaian berubah jadi ASN atau PPPK
3. Memasuki masa pensiun
4. Meninggal dunia
“Pembaruan data dilakukan secara dinamis. Guru yang sudah memenuhi kriteria tunjangan lain otomatis tidak lagi menerima insentif ini,” jelas Munir.
*Kriteria Penerima Insentif PAI 2026*
Kemenag menyalurkan bantuan secara selektif. Prioritas diberikan ke guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Kriteria utamanya:
1. Guru PAI yang mengajar di sekolah umum, bukan madrasah
2. Belum memiliki sertifikat pendidik atau belum ikut PPG
3. Terdata dan lolos verifikasi sistem digital Kemenag
Menag Nasaruddin Umar menegaskan insentif bukan sekadar bantuan finansial.
“Bantuan ini diharapkan jadi penyemangat guru PAI terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin. (23/06)
Penyaluran Tahap II ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperhatikan guru PAI non-sertifikasi. Dengan dukungan ini, diharapkan mutu pendidikan agama di sekolah umum semakin baik dan berdampak ke generasi muda.
