JAKARTA, Laskarpenanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Prabowo meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja maksimal dan tetap kompak.

 

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

 

Menurut Habiburokhman, Komisi III ingin memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa merusak soliditas antar lembaga penegak hukum.

 

Untuk mengawal kasus itu, Komisi III memutuskan membentuk Panitia Kerja. Panja ini nantinya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perkara Febrie.

 

“Semua dipanggil,” ujar Habiburokhman saat ditanya siapa saja yang akan dipanggil.

 

Ia menegaskan pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Komisi III tidak akan masuk ke teknis penyidikan, melainkan mengawasi agar prosesnya transparan dan akuntabel.

 

“Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung,” tegasnya.

 

Habiburokhman juga menyebut Komisi III siap hadir saat penggeledahan maupun pemeriksaan jika dibutuhkan. Tujuannya agar tidak muncul tudingan miring dalam proses penegakan hukum.

 

“Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” ucapnya.

 

Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu 11 Juni.

 

Untuk Don Ritto, ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

 

Sementara Febrie disangka Pasal 12 huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP terkait penanganan perkara PT ASABRI dan tindak pidana korupsi lainnya.

 

Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kini ditangani Kejagung.

 

By admin