JAKARTA, Laskarpenanews.com – Polri secara resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah ditetapkan, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya.
Pelimpahan dilakukan Sabtu 11 Juli 2026. Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono mengatakan saat ini pihaknya baru menerima berkas dan tengah mempelajari alat bukti dari Polri.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Usai berkas diterima lengkap, Kejagung bersama tim Kortas Tipikor Polri akan menggelar ekspos perkara. Ekspos baru bisa dilakukan setelah semua berita acara dan barang bukti diserahkan.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” jelas Rudi.
Rudi menyebut saat ini barang bukti masih berada di Polda Metro Jaya. Teknis pelimpahan akan dilakukan setelah koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor.
“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejagung tidak melepas penanganan perkara ini sepenuhnya. Koordinasi dengan Polri tetap berjalan agar proses hukum berjalan profesional.
“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyampaikan ada tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejagung. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian dan memperkuat sinergi antar penegak hukum.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi.
Ia menambahkan publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan perkara tersebut. Karena itu percepatan penyidikan menjadi fokus.
“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ucapnya.
