Foto : Istimewa
Laskarpenanews.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ), Senin (27/7) di Gedung Bina Graha, Jakarta.
Rapat digelar setelah KSP menerima laporan dari pelaku usaha terkait terhambatnya ekspor mineral karena belum jelasnya aturan kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral. Makanya saya komunikasikan, banyak yang terlibat di sini,” kata Dudung seperti dikutip dari Instagram @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemendag, Kejagung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, IMA, FINI, hingga Apindo.
Dudung menilai koordinasi lintas sektor penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu persoalan utama adalah belum adanya aturan batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan jadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum termasuk TNI agar tidak menghambat ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan.
Untuk mengatasi hal itu, KSP mengoordinasikan penyusunan kesepakatan pedoman sementara terkait batas maksimal LTJ. Pedoman disusun bersama kementerian teknis, APH, dan pelaku usaha.
“Tadi sudah kita komunikasikan. Para Dirjen, pelaku usaha, Bareskrim dan Kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, tapi ekspor tidak boleh terhenti karena berdampak buruk ke masyarakat. Banyak kapal tertahan karena kekakuan aturan dan rasa ketakutan pelaku usaha,” ujar Dudung.
