Foto : Saat Tentara Israel Menaiki Kapal Relawan Kemanusiaan
Jakarta, LaskarpenaNews– Sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan ke Kejaksaan Agung. Mereka menjadi korban pencegatan kapal bantuan menuju Gaza oleh militer Israel pada Mei 2026 lalu.
Laporan itu disampaikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2026. Kedatangan para relawan didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim kuasa hukum dari Themis.
“Kami sembilan orang dari rombongan Sumud Flotilla hari ini melaporkan peristiwa yang kami alami. Kami diculik dan ditahan di penjara Israel selama empat hari,” ujar perwakilan relawan Herman Budianto.(29/07/2026)
Herman menyebut selama masa penahanan, para relawan mengalami kekerasan fisik. Untuk menguatkan laporan, mereka menyerahkan sejumlah bukti kepada jaksa. Bukti itu berupa foto luka, hasil visum, dan kronologi lengkap kejadian.
“Kami ingin negara hadir. Indonesia harus bersikap tegas kepada Israel agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan,” tegas Herman.
Sementara itu Marzuki Darusman menjelaskan, pelaporan ini bisa dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah mengakomodasi asas yurisdiksi universal.
“Artinya, pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di luar wilayah Indonesia dan menimpa warga negara Indonesia dapat diadili di dalam negeri,” kata Marzuki.
Kapal Global Sumud Flotilla diketahui membawa bantuan logistik untuk warga Gaza, termasuk susu bayi dan kebutuhan pokok. Militer Israel sebelumnya telah mengakui melakukan pencegatan terhadap konvoi tersebut di perairan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menyampaikan langkah lanjutan terkait laporan tersebut.
