Laskarpenanews.com, Gaza – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi keterbatasan dalam melakukan perjalanan ke sejumlah negara setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

 

ICC pada 21 November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konteks operasi militer Israel di wilayah Palestina.

 

Surat perintah tersebut membuat perjalanan internasional Netanyahu menjadi persoalan hukum, khususnya ketika ia memasuki negara yang menjadi pihak pada Statuta Roma. Negara-negara pihak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejumlah laporan media Israel menyebut kondisi tersebut berpotensi membatasi perjalanan Netanyahu ke banyak negara, termasuk sejumlah negara Barat.

 

Namun, penerapan surat perintah ICC tidak sesederhana menyebut seluruh negara anggota otomatis akan menangkap Netanyahu. Pelaksanaan penangkapan tetap berkaitan dengan status negara tersebut sebagai pihak pada Statuta Roma serta mekanisme hukum dan kerja sama yang berlaku di masing-masing negara.

 

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Netanyahu diketahui melakukan perjalanan ke sejumlah negara meskipun surat perintah ICC masih berlaku.

 

Pada April 2025, misalnya, ICC secara resmi mencatat bahwa Netanyahu berada di Hungaria pada 3 hingga 6 April 2025. ICC kemudian meminta Hungaria memberikan penjelasan terkait kewajibannya berdasarkan Statuta Roma setelah tidak melakukan penangkapan terhadap Netanyahu.

 

Dalam dokumen ICC, surat perintah terhadap Netanyahu disebut masih berlaku dan belum dicabut. Jaksa ICC juga menegaskan pada 2025 bahwa tidak terdapat dasar untuk menarik atau membatalkan surat perintah tersebut.

 

Dengan demikian, keberadaan surat perintah penangkapan ICC tetap menjadi faktor penting dalam setiap perjalanan internasional Netanyahu. Negara yang menjadi pihak Statuta Roma dapat menghadapi persoalan hukum apabila tidak memenuhi kewajiban kerja sama dengan ICC.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan yang terjadi dalam konteks konflik Israel-Palestina. ICC menegaskan bahwa yurisdiksinya dalam perkara Palestina mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

 

Laskarpenanews.com akan terus memantau perkembangan proses hukum ICC serta sikap negara-negara anggota Statuta Roma terhadap surat perintah penangkapan tersebut.

By admin