Laskarpenanews.com, Lahat – Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Lht kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam sidang kedua tersebut, PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) selaku Tergugat kembali tidak hadir di persidangan maupun melalui kuasa hukumnya, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

 

Perkara tersebut diajukan Sanderson Syafe’i sebagai Penggugat. Gugatan berkaitan dengan dugaan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi atau fiber optik, berikut pondasi, kabel, perangkat, dan infrastruktur pendukung lainnya di atas lahan yang menurut Penggugat merupakan tanah milik dan/atau berada dalam penguasaan sahnya.

 

Dalam persidangan, Majelis Hakim menelusuri status pemanggilan terhadap Tergugat. Berdasarkan relaas yang diperiksa, surat panggilan disebut telah dikirim pada 6 Agustus 2026 dan diterima pada 13 Agustus 2026.

 

Status pemanggilan tersebut menjadi salah satu hal penting yang diperiksa Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Atas kembali tidak hadirnya Tergugat, Penggugat kemudian meminta agar perkara dapat diperiksa dan, apabila seluruh persyaratan hukum acara telah terpenuhi, diputus secara verstek.

 

“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar perkara dapat diperiksa dan apabila seluruh persyaratan hukum acara telah terpenuhi, dapat diputus secara verstek,” ujar Sanderson Syafe’i, S.H., usai persidangan.

 

Sanderson menjelaskan, permohonan tersebut disampaikan dengan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum acara.

 

Ia juga merujuk Pasal 125 ayat (1) HIR yang pada pokoknya mengatur mengenai kemungkinan pemeriksaan dan putusan tanpa kehadiran Tergugat apabila Tergugat telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir dan tidak mengutus wakilnya, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

 

Meski demikian, pada sidang kedua tersebut Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan verstek.

 

Majelis Hakim justru memerintahkan agar Tergugat kembali dipanggil satu kali lagi untuk menghadiri persidangan berikutnya.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses perkara masih berjalan dan Tergugat masih diberikan kesempatan untuk hadir serta menggunakan haknya dalam persidangan.

 

Dengan demikian, sampai persidangan kedua, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan PT Eka Mas Republik terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

Sanderson mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan kelanjutan perkara.

 

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Kami mencatat bahwa Majelis telah menelusuri status pemanggilan dan menyatakan panggilan telah dikirim tanggal 6 Agustus dan diterima tanggal 13 Agustus. Namun pada sidang tanggal 18 Agustus Tergugat kembali tidak hadir,” katanya.

 

Menurut Sanderson, permohonan verstek bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak Tergugat, melainkan disampaikan karena Penggugat menilai proses pemanggilan telah dilakukan pengadilan dan kesempatan untuk hadir telah diberikan.

 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apabila setelah pemanggilan berikutnya Tergugat tetap tidak hadir dan seluruh syarat hukum acara terpenuhi, kami memohon agar perkara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan dan putusan verstek apabila Majelis berpendapat demikian,” ujarnya.

 

Dalam perkara tersebut, Penggugat juga meminta perlindungan hukum, termasuk pemulihan hak atas tanah serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang menurut Penggugat timbul dari perbuatan yang menjadi pokok gugatannya.

 

Namun, seluruh dalil dan tuntutan Penggugat masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda persidangan akan mengikuti penetapan Majelis Hakim setelah dilakukan pemanggilan kembali terhadap Tergugat.

 

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lahat dan belum terdapat putusan akhir yang menentukan benar atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak.

By admin