Laskarpenanews.com, Pati – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari warga.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan dengan rencana kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya dibahas melalui musyawarah desa.
Salah seorang warga yang menyampaikan pengaduan kepada awak media pada Senin (17/8/2026) meminta agar pelaksanaan pekerjaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Menurut warga, secara umum panjang saluran yang dikerjakan disebut telah sesuai dengan rencana kerja dan gambar yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Mudes). Namun, warga mempertanyakan material pasir campuran atau tras yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan.
Warga menyebut material tersebut pernah didatangkan untuk pekerjaan, tetapi kemudian mendapat teguran dari masyarakat setempat.
“Yang kami soroti materialnya. Kalau panjang saluran, berdasarkan yang kami lihat sudah sesuai dengan rencana kerja dan gambar. Kami berharap material yang digunakan juga sesuai dengan RAB dan hasil musyawarah,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyampaikan adanya informasi dari pihak yang pernah terlibat dalam pekerjaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi dan masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Sementara itu, seorang pekerja yang identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas material yang digunakan. Ia menilai material tersebut perlu diperiksa kembali agar dapat diketahui apakah benar memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
Atas kondisi tersebut, warga berharap pihak terkait, termasuk instansi teknis pemerintah, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, material yang digunakan, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Permintaan pemeriksaan tersebut dinilai penting karena P3-TGAI merupakan program pemerintah yang dilaksanakan dengan pola swakelola dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa P3-TGAI merupakan program padat karya yang melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana juga menjelaskan bahwa P3-TGAI dilaksanakan langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) secara swakelola dan bukan melalui pihak ketiga atau kontraktual. Pelaksanaan program tersebut berpedoman pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 serta petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam mekanisme P3-TGAI, Tim Swakelola memiliki unsur perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas. Dokumen petunjuk teknis juga menempatkan penyusunan RAB, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja, serta pengawasan pekerjaan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir. Feri Kurniawan, meminta agar dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana, tetapi diperiksa secara objektif melalui audit dan pemeriksaan teknis.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan RAB atau spesifikasi pekerjaan, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan. Jangan langsung menyimpulkan sebagai korupsi sebelum ada hasil audit atau pemeriksaan yang membuktikan adanya penyimpangan,” kata Feri.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen Mudes, RAB, gambar kerja, volume pekerjaan, bukti pembelian material dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“Kalau hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Tetapi semua pihak juga harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Feri menambahkan, pengawasan terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara penting dilakukan agar tujuan program benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Kejaksaan Agung terhadap pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Dalam kesempatan lain pada April 2026, ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang berupaya mengambil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, laporan warga terkait pekerjaan P3-TGAI di Puluhan Tengah diharapkan menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana P3-TGAI, P3A, pemerintah Desa Puluhan Tengah maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana terkait dugaan ketidaksesuaian material tersebut.
Laskarpenanews.com juga akan berusaha untuk meminta tanggapan dari Unit Tipikor Polres Pati dan Kejaksaan Negeri Pati.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, atau masih berada dalam ketentuan pekerjaan.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan P3-TGAI di Desa Puluhan Tengah masih merupakan informasi dan pengaduan masyarakat yang perlu diverifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan tetap.
