
Laskarpenanews.com, Batang – Aktivitas pengambilan material batuan di aliran Kali Arus, wilayah perbatasan Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, dengan Desa Rejosari Barat, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, kembali menjadi sorotan.
Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut aktivitas pengambilan material dari aliran sungai, tetapi juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab, jenis material yang diambil, legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan hingga izin pemanfaatan ruang sungai.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, AR disebut sebagai pihak yang memiliki atau mengelola kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Atas informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada AR untuk meminta penjelasan mengenai status kepemilikan maupun keterlibatannya dalam aktivitas penambangan di Kali Arus.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AR belum memberikan jawaban maupun keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan statusnya dalam kegiatan tersebut.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Batang melalui Kanit Tipidter untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan dokumen perizinannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut juga belum mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai aktivitas di Kali Arus masih belum terjawab.
Bukan Sekadar Soal Izin Tambang
Apabila material yang diambil berupa kerikil sungai, batu kali, pasir urug, sirtu atau material lepas sejenisnya, kegiatan tersebut perlu dilihat dalam kerangka regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara antara lain mengatur komoditas batuan tertentu, termasuk kerikil sungai, batu kali, pasir urug dan sirtu.
Dengan demikian, istilah “tambang golongan C” yang masih sering digunakan masyarakat sebenarnya bukan lagi terminologi utama dalam rezim pertambangan saat ini. Material tersebut masuk dalam kategori batuan dengan ketentuan perizinan sesuai jenis dan tujuan pemanfaatannya.
Namun, jenis material yang sebenarnya diambil di Kali Arus belum dapat dipastikan oleh redaksi dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan maupun dokumen resmi.
Izin Pengambilan Material dari Sungai Juga Perlu Diperiksa
Persoalan menjadi lebih penting karena aktivitas tersebut disebut berlangsung di aliran Kali Arus.
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur kegiatan yang dilakukan pada ruang sungai dan mencantumkan pengambilan komoditas tambang di sungai sebagai kegiatan yang memerlukan izin sesuai ketentuan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan.
Instansi berwenang juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut berada di badan sungai, sempadan, bantaran atau bagian lain dari ruang sungai, serta apakah pengambilan material telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau persetujuan yang dipersyaratkan untuk pengambilan material dari sungai.
Legalitas Pertambangan Perlu Dibuka
Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Karena itu, jika aktivitas di Kali Arus benar merupakan kegiatan pertambangan, sejumlah dokumen perlu diperiksa untuk memastikan legalitasnya.
Di antaranya identitas pemegang izin, NIB dan KBLI, jenis izin pertambangan, wilayah atau koordinat kegiatan, jenis komoditas yang diizinkan, masa berlaku izin, serta dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi persyaratan.
Kesesuaian Tata Ruang Juga Menjadi Pertanyaan
Dari sisi tata ruang, Kecamatan Limpung memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Limpung Tahun 2023–2043 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2023.
Karena itu, titik lokasi kegiatan perlu dicocokkan dengan RDTR untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berada pada zona yang memungkinkan kegiatan pertambangan atau pemanfaatan ruang sejenis.
Hal tersebut penting karena keberadaan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan lainnya.
Persetujuan Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Aktivitas pengerukan material di aliran sungai juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.
Pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan kegiatan usaha.
Karena itu, dokumen lingkungan kegiatan tersebut juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang, apakah berupa AMDAL, UKL-UPL atau dokumen/persetujuan lingkungan lainnya sesuai skala dan karakter kegiatan.
Pemkab Batang Diminta Tidak Tinggal Diam
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Batang bersama instansi teknis terkait tidak tinggal diam dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas di Kali Arus.
Warga menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, terlebih apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pengambilan material dari aliran sungai.
“Kalau memang izinnya lengkap, sebaiknya dijelaskan berdasarkan dokumen. Kalau ternyata tidak berizin, tentu masyarakat akan mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah selama kegiatan tersebut berlangsung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pengelola kegiatan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan pemerintah.
“Kalau nanti setelah diperiksa ternyata benar tidak memiliki izin, masyarakat tentu akan bertanya bagaimana pengawasan Pemkab Batang sampai kegiatan itu bisa berlangsung,” katanya.
Namun warga juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Yang kami inginkan sederhana. Kalau legal, katakan legal berdasarkan dokumen. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai kewibawaan Pemkab Batang, menurut warga, baru relevan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya memang menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran lainnya.
Karena itu, warga berharap Pemkab Batang bersama instansi terkait turun ke lapangan dan membuka informasi mengenai status kegiatan tersebut.
Instansi Berwenang Perlu Memberikan Kepastian
Untuk memperoleh kepastian, sejumlah pihak sebenarnya perlu memberikan penjelasan.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dapat dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya IUP, SIPB atau izin pertambangan lainnya, termasuk pemegang izin, jenis komoditas dan titik koordinat wilayah kegiatan.
Cabang Dinas ESDM terkait juga penting dimintai keterangan mengenai hasil pengawasan lapangan.
Sementara BBWS Pemali Juana perlu dikonfirmasi mengenai status Kali Arus, kewenangan pengelolaan sungai serta ada atau tidaknya izin atau persetujuan terkait pengambilan material dari aliran sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang perlu dimintai penjelasan mengenai persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta riwayat pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
DPMPTSP juga perlu dikonfirmasi mengenai NIB, KBLI dan perizinan berusaha yang tercatat.
Sedangkan Dinas PUPR atau instansi yang membidangi tata ruang perlu menjelaskan apakah lokasi kegiatan sesuai dengan RDTR dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Satpol PP Kabupaten Batang juga penting dimintai keterangan apakah pernah menerima laporan atau melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Limpung, Pemerintah Desa Ngaliyan dan Pemerintah Desa Rejosari Barat perlu dimintai keterangan mengenai keberadaan aktivitas tersebut serta apakah pemerintah setempat pernah memberikan rekomendasi atau menerima laporan masyarakat.
Sementara Polres Batang melalui Satreskrim Unit Tipidter diharapkan memberikan kepastian apakah kegiatan tersebut telah diperiksa atau sedang dalam proses penanganan.
Bukan Berarti Langsung Ilegal
Redaksi Laskarpenanews.com menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kegiatan penambangan di Kali Arus ilegal.
Belum adanya jawaban dari AR maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batang juga tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Demikian pula informasi mengenai AR yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola kegiatan masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen maupun keterangan resmi.
Kepastian mengenai legalitas kegiatan hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, titik koordinat, jenis material, tata ruang, persetujuan lingkungan serta aspek perizinan pemanfaatan ruang sungai.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pemerintah dan pengelola kegiatan memiliki ruang untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah penegakan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun aparat berwenang.
Redaksi Laskarpenanews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AR, pengelola kegiatan, pemegang izin, Pemkab Batang, Pemerintah Desa Ngaliyan, Pemerintah Desa Rejosari Barat, Dinas ESDM Jawa Tengah, BBWS Pemali Juana, DLH, DPMPTSP, instansi tata ruang, Satpol PP maupun Polres Batang.
Setiap keterangan resmi dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada redaksi akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim
