LASKARPENANEWS.COM, Blora – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat disebut berlangsung di Desa Jetak, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Aktivitas tersebut bukan hanya menyisakan pertanyaan mengenai legalitas pertambangan. Jika benar kegiatan berlangsung tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban lainnya, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang berlangsung setiap hari.

 

Informasi yang dihimpun pada Rabu (9/9/2026), alat berat terlihat digunakan untuk mengeruk material tanah. Hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa keluar lokasi untuk didistribusikan ke sejumlah tempat.

 

Mobilitas kendaraan pengangkut yang keluar-masuk lokasi menjadi salah satu indikasi bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas penggalian biasa, melainkan telah berlangsung secara komersial.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar izin apa kegiatan tersebut dilakukan?

 

Jika ternyata belum memiliki izin pertambangan yang dipersyaratkan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana aktivitas menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut dapat berlangsung secara terbuka di wilayah desa.

 

Bukan hanya soal izin

 

Persoalan galian C tidak berhenti pada ada atau tidak adanya dokumen perizinan.

 

Aktivitas pengerukan tanah secara masif berpotensi mengubah bentang lahan, meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi, mengganggu saluran air serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

 

Belum lagi debu dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas alat berat serta hilir mudik kendaraan pengangkut.

 

Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga disebut mulai mempertanyakan dampak aktivitas tersebut, terutama ketika kendaraan bermuatan material melintasi jalan desa.

 

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dikonfirmasi terlebih dahulu menyampaikan bahwa aktivitas kendaraan tambang membuat masyarakat mulai merasa terganggu.

 

“Kami berharap ada pengecekan dari pemerintah dan aparat. Kalau memang berizin, silakan ditunjukkan. Kalau tidak berizin, jangan dibiarkan,” demikian kutipan warga yang perlu diverifikasi kembali sebelum diterbitkan.

 

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat, bukan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut telah terbukti ilegal.

 

Potensi penerimaan negara ikut dipertanyakan

 

Aktivitas pertambangan komersial pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan keuntungan pengusaha. Ada kewajiban negara yang melekat pada kegiatan usaha tersebut, termasuk kewajiban pembayaran penerimaan negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, apabila aktivitas galian C benar berlangsung tanpa legalitas dan tanpa memenuhi kewajiban fiskalnya, perlu dihitung berapa potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah.

 

Pertanyaan berikutnya menjadi penting: berapa volume material yang telah dikeruk, berapa banyak truk yang keluar setiap hari, berapa nilai transaksi material, dan berapa kewajiban penerimaan yang seharusnya dibayarkan?

 

Tanpa data tersebut, besarnya potensi kerugian negara belum dapat disimpulkan.

 

Namun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tetap layak diperiksa karena menyangkut kepastian hukum sekaligus potensi hilangnya penerimaan yang seharusnya menjadi hak negara.

 

Deputi LSM K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aktivitas alat berat di lokasi.

 

“Kalau benar kegiatan pertambangan itu tidak memiliki izin, harus diperiksa dari hulu sampai hilir. Siapa pengelolanya, siapa pemilik lahannya, siapa pemilik alat berat, dari mana material diambil, berapa volumenya, ke mana dijual dan apakah seluruh kewajiban kepada negara sudah dipenuhi,” kata Feri, setelah pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung kepadanya.

 

Menurut Feri, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah masyarakat ramai mengeluhkan aktivitas tambang. Pemerintah dan aparat terkait semestinya memastikan kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan penerimaan negara berjalan sesuai aturan.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat truk keluar-masuk setiap hari, sementara tidak ada kejelasan mengenai izin, kewajiban lingkungan dan kewajiban kepada negara,” ujarnya, apabila pernyataan tersebut telah dikonfirmasi.

 

Feri juga menyoroti aspek lingkungan.

 

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya izin. Kondisi lahan sebelum dan sesudah penambangan, kedalaman pengerukan, sistem pengelolaan air, potensi erosi serta dampak terhadap lahan dan masyarakat sekitar juga harus diperiksa.

 

“Kalau lingkungan rusak, pemulihannya tidak mudah. Karena itu, sebelum kegiatan dibiarkan semakin luas, pemerintah harus turun dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya, setelah dikonfirmasi. (9/9/2026)

 

Pengawasan aparat dipertanyakan

 

Kehadiran alat berat dan truk pengangkut material dalam jumlah yang disebut cukup intens menimbulkan pertanyaan lain: apakah aktivitas tersebut sudah diketahui pemerintah desa, kecamatan maupun aparat penegak hukum?

 

Jika sudah diketahui, langkah pengawasan apa yang telah dilakukan?

 

Jika belum diketahui, mengapa kegiatan yang berlangsung secara terbuka tersebut tidak terpantau?

 

Pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan liar terhadap aparat.

 

Karena itu, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan galian C di Desa Jetak.

 

Apakah memiliki izin?

 

Siapa pemegang izinnya?

 

Apakah dokumen lingkungan telah dipenuhi?

 

Apakah kewajiban penerimaan negara dan daerah telah dibayarkan?

 

Berapa volume material yang telah dikeluarkan?

 

Dan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

 

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah tentu dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar legalitasnya.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan kewajiban lainnya, penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

 

Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian.

 

Sebab, persoalannya bukan sekadar tanah yang dikeruk dan truk yang membawa material. Ada potensi penerimaan negara yang harus dipastikan, ada lingkungan yang wajib dilindungi, dan ada kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berlangsung sesuai aturan.

 

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pemerintah desa, Kecamatan Kunduran, aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait mengenai status perizinan aktivitas galian C tersebut masih diperlukan.

 

(Tim)

By admin