LaskarPenaNews.com, Lahat – Batalnya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah persoalan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai penyebab kegagalan tahapan penganggaran serta langkah evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Ketua Plantari, Sanderson Syafe’i, SH, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai keterlambatan administrasi. Menurutnya, ada aspek koordinasi, pengawasan, dan tanggung jawab kepemimpinan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Yang perlu dipikirkan bukan hanya siapa yang salah di dalam pemerintahan, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Rakyat membutuhkan pembangunan dan pelayanan publik yang berjalan baik, bukan saling menyalahkan setelah persoalan terjadi,” ujar Sanderson, Minggu (11/10/2026).
Sebelumnya, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi menyatakan bahwa pihaknya telah tiga kali menyurati pemerintah kabupaten agar tahapan pembahasan anggaran segera dilaksanakan. Sementara itu, pemerintah daerah menyebut APBD Perubahan 2026 tidak dilaksanakan karena tahapan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terlambat diselesaikan.
Perbedaan penjelasan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk membuka duduk persoalan secara terang, termasuk menjelaskan tahapan yang tidak terselesaikan, kendala yang dihadapi, serta pihak yang bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Sanderson menegaskan, Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan perangkat daerah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Bupati memang tidak mengerjakan semuanya sendiri. Namun, memastikan jajarannya bekerja sesuai tugas dan tenggat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Kalau ada kelalaian, harus ada evaluasi dan perbaikan yang jelas,” tegasnya.
Menurut Sanderson, persoalan ini membutuhkan penjelasan yang menyeluruh agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai dampak batalnya pembahasan APBD Perubahan terhadap pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik.
Ia juga mempertanyakan belum adanya penjelasan langsung dari Bupati yang menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan keterangan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, hasil evaluasi, dan langkah konkret untuk memastikan program prioritas tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika pemerintah saling menjelaskan siapa yang salah. Rakyat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa langkah perbaikannya,” katanya.
Sanderson turut meminta DPRD Lahat menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dengan menelusuri persoalan tersebut, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baginya, persoalan batalnya pembahasan APBD Perubahan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara eksekutif dan legislatif. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kepemimpinan bukan hanya tentang memberikan perintah, tetapi juga memastikan pekerjaan berjalan dan berani bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan. Masyarakat tidak membutuhkan alasan yang berulang, melainkan penjelasan yang jujur dan tindakan nyata,” pungkas advokat tersebut.
