LaskarPenaNews.com, LAHAT – Batalnya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian pembayaran bonus atlet dan pelatih berprestasi pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2025. Bonus yang disebut mencapai Rp6 miliar tersebut kini menjadi sorotan, menyusul belum adanya kepastian penyelesaian yang disampaikan kepada publik.

 

Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa persoalan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk membiarkan para atlet dan pelatih terus menunggu tanpa kejelasan. Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status anggaran, dasar penetapan bonus, serta mekanisme pembayarannya.

 

“Para atlet sudah berjuang membawa nama daerah. Mereka berhak mendapatkan kejelasan mengenai bonus yang dijanjikan atau telah ditetapkan sesuai ketentuan. Jangan biarkan mereka terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Sanderson.

 

Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi atlet dan pelatih yang telah mengharumkan nama Kabupaten Lahat melalui prestasi olahraga.

 

Sanderson juga menyatakan kesiapannya mendampingi atlet yang hendak memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas. Namun, langkah tersebut tetap harus didasarkan pada dokumen penetapan bonus, ketentuan yang berlaku, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Jika memang terdapat hak atlet yang telah ditetapkan secara sah tetapi tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kami siap mengkaji langkah hukum dan mendampingi perjuangan mereka melalui pengadilan. Tentu, semuanya harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Meski demikian, Sanderson menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan pertama. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lahat menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan penjelasan secara terbuka dan mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

 

“Jangan sampai atlet hanya dibutuhkan ketika membawa medali untuk daerah, tetapi ketika menyangkut penghargaan atas prestasinya, justru tidak memperoleh kepastian. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan tanggung jawabnya,” tutup Sanderson.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Lahat, Dr. Hasperi Susanto, S.Pd., M.M., telah dimintai tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0812784xxxx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

 

LaskarPenaNews.com tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lahat maupun Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memberikan penjelasan mengenai status anggaran, dasar penetapan bonus, serta rencana penyelesaian pembayaran kepada atlet dan pelatih berprestasi tersebut.

By admin