Laskarpenanews.com, BANGKA BARAT – Pemberitaan mengenai dugaan permintaan jatah pasir timah oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan Sambo alias Bogel di kawasan Cupat–Pulau Lampu, Kabupaten Bangka Barat, menuai keberatan dari pihak yang disebut dalam berita tersebut.

 

Bogel membantah dugaan permintaan cantingan atau bagian dari hasil produksi timah sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 9 Oktober 2026. Ia menyayangkan pemberitaan yang mencantumkan namanya tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada dirinya.

 

“Saya membantah tuduhan tersebut. Saya keberatan karena nama saya diberitakan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau ada informasi yang menyangkut diri saya, seharusnya dikonfirmasi agar pemberitaannya berimbang,” ujar Bogel.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bogel disebut-sebut meminta bagian hasil produksi timah kepada sejumlah ponton yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Informasi tersebut juga mengaitkan dugaan pemberian jatah dengan aktivitas penyetoran hasil produksi timah.

 

Namun, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut membantah dugaan yang dialamatkan kepada mereka. Mereka menilai informasi yang menyangkut nama dan integritas seseorang seharusnya terlebih dahulu diverifikasi melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Pihak Waspip yang turut menjadi sorotan juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan di kawasan tersebut dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan bahwa tugas pengawasan tidak dijalankan seorang diri, melainkan bersama rekan-rekan yang bertugas, termasuk unsur PT Timah, TNI, dan Polri.

 

“Saya menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, saya tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekan-rekan, baik dari PT Timah, TNI maupun Polri. Karena itu, saya membantah tuduhan yang menyebut adanya permintaan jatah timah sebagaimana diberitakan,” tegasnya.

 

Menurut pihak Waspip, pelaksanaan pengawasan secara bersama-sama merupakan bagian dari tugas yang dijalankan di lapangan. Ia membantah tuduhan yang mengarah pada dugaan permintaan jatah timah maupun pembiaran aktivitas sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Keberatan juga muncul terkait proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Pihak yang disebut menilai konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

 

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian tokoh pemuda Desa Teluk Limau, Hardian. Ia mengomentari akun TikTok yang menayangkan pemberitaan tersebut dan menilai terdapat kemiripan pola narasi dengan konten sebelumnya yang pernah ditayangkan akun bersangkutan.

 

Menurut Hardian, konten sebelumnya juga memuat informasi yang, berdasarkan pengetahuannya, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia menyayangkan apabila informasi yang menyangkut pihak tertentu disebarluaskan tanpa didahului konfirmasi.

 

“Menurut saya, pemberitaan harus mengedepankan fakta dan konfirmasi. Saya melihat ada narasi pada akun TikTok tersebut yang kurang lebih serupa dengan konten sebelumnya, yang menurut saya memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Pihak yang disebut seharusnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan sebelum informasi disebarluaskan,” ujar Hardian.

 

Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, menurutnya, informasi yang belum diperiksa kebenarannya perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap orang yang disebut dalam sebuah pemberitaan.

 

Hardian juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bertumpu pada satu versi.

 

Sementara itu, atas pemberitaan yang memuat namanya, Bogel menyatakan berencana melaporkan akun TikTok yang menayangkan atau menyebarluaskan konten tersebut. Ia juga berencana mengirimkan surat kepada Dewan Pers untuk meminta penelaahan atas pemberitaan media daring yang mencantumkan namanya.

 

“Saya berencana melaporkan akun TikTok yang menayangkan berita tersebut. Saya juga akan menyurati Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap pemberitaan media daring yang mencantumkan nama saya, termasuk mengenai informasi redaksi dan penanggung jawab medianya,” kata Bogel.

 

Menurut pihak Bogel, keberadaan susunan redaksi dan informasi penanggung jawab media menjadi hal yang ingin dipertanyakan karena ia mengaku tidak menemukan informasi tersebut sebagaimana lazimnya tercantum pada media pers profesional.

 

Meski demikian, status suatu media dan kepatuhannya terhadap ketentuan pers perlu dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukannya informasi tertentu pada halaman yang diakses belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu media ilegal atau melakukan pelanggaran hukum.

 

Dalam praktik jurnalistik, verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab merupakan unsur penting yang harus diperhatikan. Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perlu membedakan secara jelas antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dan informasi yang masih membutuhkan pembuktian.

 

Hingga berita ini disusun, bantahan Bogel dan keterangan pihak Waspip menjadi bagian dari penjelasan pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sementara itu, tanggapan Hardian merupakan pandangan narasumber terhadap konten yang ditayangkan akun TikTok tersebut. Kebenaran dugaan permintaan jatah timah dalam pemberitaan awal belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan maupun bantahan yang disampaikan.

 

LaskarPenaNews.com membuka ruang klarifikasi kepada media yang menerbitkan berita pada 9 Oktober 2026, pengelola akun TikTok yang menayangkannya, manajemen PT Timah Tbk, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.

 

Penyampaian informasi kepada publik semestinya tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga memastikan ketepatan fakta, kejelasan sumber, serta kesempatan yang adil bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

By admin