LaskarPenaNews.com, BANGKA BARAT – Aktivitas pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU 1550 PT Timah Tbk, khususnya di perairan Pulau Lampu, Cupat hingga Teluk Limau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan ponton mitra melebihi kuota operasional, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dugaan hasil tambang tidak disetorkan melalui jalur resmi, hingga informasi mengenai dugaan pungutan atau cantingan timah dari ponton mitra.

 

Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut kepatuhan operasional, keselamatan pekerja, transparansi produksi, serta efektivitas pengawasan terhadap mitra pertambangan.

 

Pada 24 September 2026, personel gabungan Polres Bangka Barat dilaporkan memeriksa aktivitas pertambangan di perairan Cupat, Pulau Lampu hingga Teluk Limau. Dalam pemberitaan Tribratanews Polda Kepulauan Bangka Belitung, petugas menemukan sejumlah ponton di wilayah IUP DU 1550 yang belum memiliki legalitas dari PT Timah. Para penambang diminta menghentikan aktivitas sampai persyaratan dipenuhi.

 

Polisi juga mengingatkan agar hasil penambangan tidak diselewengkan keluar dari CV mitra PT Timah tempat para penambang bernaung.

 

Dugaan Cantingan Timah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Selain persoalan legalitas ponton, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai dugaan permintaan jatah atau cantingan timah dari ponton-ponton mitra di kawasan Pulau Lampu dan sekitarnya.

 

Dalam pemberitaan media online sebelumnya, sejumlah nama disebut berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun, pihak-pihak yang namanya disebut masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai informasi yang beredar.

 

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan sebelumnya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang. Kebenaran dugaan tersebut harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan fakta, serta penelusuran mekanisme operasional di lapangan.

 

Jika dugaan pungutan itu benar terjadi dan melibatkan pegawai PT Timah, perusahaan harus mengambil tindakan tegas sesuai peraturan internal dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

PT Timah juga perlu menjelaskan apakah terdapat mekanisme resmi terkait penyerahan hasil produksi atau pungutan dari ponton mitra, siapa yang berwenang melaksanakannya, serta bagaimana pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.

 

Dugaan Ponton Melebihi Kuota dan K3

 

Persoalan berikutnya adalah kesesuaian jumlah ponton yang beroperasi dengan dokumen kerja masing-masing mitra. Jumlah ponton yang memperoleh persetujuan operasional perlu dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.

 

PT Timah perlu membuka penjelasan mengenai jumlah ponton yang diizinkan bekerja di IUP DU 1550, identitas mitra, lokasi kerja, serta masa berlaku dokumen operasionalnya.

 

Jika ditemukan ponton beroperasi melebihi persetujuan, perusahaan perlu menjelaskan apakah terdapat perubahan dokumen atau pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama.

 

Di sisi lain, penerapan K3 juga perlu diperiksa, mulai dari kelayakan ponton, kelengkapan alat keselamatan, penggunaan alat pelindung diri hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.

 

Pemeriksaan lapangan dan dokumen diperlukan untuk memastikan apakah standar keselamatan benar-benar diterapkan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

 

Dugaan Timah Tidak Disetorkan, Perlu Audit Produksi

 

Persoalan lain adalah dugaan sebagian hasil penambangan tidak disetorkan melalui mekanisme resmi PT Timah.

 

Dalam pemberitaan Detik Babel pada 13 Juni 2026 mengenai polemik Pulau Lampu, muncul informasi tentang dugaan keberadaan gudang penampungan pasir timah pribadi yang dikaitkan dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

 

Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Keberadaan gudang atau tempat penampungan pribadi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pengalihan hasil tambang.

 

Untuk memastikan dugaan kebocoran produksi, diperlukan pemeriksaan catatan produksi masing-masing ponton, hasil penimbangan, dokumen pengangkutan, bukti penerimaan timah, serta transaksi yang berkaitan.

 

Jika ditemukan selisih antara produksi aktual dan jumlah yang diserahkan, penyebabnya perlu ditelusuri untuk memastikan apakah berkaitan dengan persoalan pencatatan, pengangkutan, atau dugaan pengalihan hasil tambang.

 

Sebelumnya, Radak Babel juga memberitakan penangkapan lima ponton tower oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung di perairan Pulau Lampu pada 18 Juni 2026.

 

Penindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan pelanggaran oleh seluruh mitra PT Timah. Status hukum, identitas pemilik, dan hasil penanganan masing-masing ponton tetap perlu diperiksa.

 

K-MAKI Minta Informasi Segera Ditindaklanjuti

 

Deputi LSM K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, meminta agar berbagai informasi yang beredar mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lampu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

Informasi tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara objektif agar persoalan yang sebenarnya dapat diketahui dan tidak berhenti sebatas polemik.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

Waspip PT Timah Belum Menanggapi Konfirmasi

 

Redaksi LaskarPenaNews.com telah melayangkan konfirmasi kepada Waspip PT Timah terkait dugaan cantingan timah, kesesuaian jumlah ponton dengan dokumen operasional, penerapan K3, serta mekanisme pencatatan dan penyerahan hasil penambangan.

 

Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Waspip maupun manajemen PT Timah Tbk, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang berkembang.

 

Publik kini menunggu keterbukaan PT Timah dalam menjelaskan pengawasan terhadap mitra di IUP DU 1550. Sebab, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya memastikan ponton berada di wilayah izin, tetapi juga harus menjamin kepatuhan operasional, keselamatan pekerja, transparansi produksi, dan penyerahan hasil tambang sesuai ketentuan.

 

Jika dugaan pungutan melibatkan pegawai perusahaan dan terbukti melanggar aturan, sanksi internal maupun proses hukum perlu ditempuh sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

By admin