Laskarpenanews.com, KUDUS – Di tengah perjuangan mencari keadilan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya, seorang korban di Kabupaten Kudus dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Duka keluarga kian mendalam setelah Ragil, ayah korban sekaligus suami Titik Rahayuningsih, dilaporkan meninggal dunia pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti yang memberikan pendampingan hukum kepada pihak pelapor. Pendampingan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan ancaman terhadap saksi dan/atau korban.
Berdasarkan surat kuasa yang disampaikan, Pujo Nadzwa Firdaus tercatat sebagai pemberi kuasa dalam perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, Titik Rahayuningsih, ibu korban, memberikan kuasa untuk pendampingan terkait dugaan ancaman kekerasan atau tindakan lain yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi saksi dan/atau korban memberikan keterangan dalam proses peradilan.
Tim penerima kuasa terdiri atas Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., Maulana, S.H., dan Galih Alfian Budi Aryanto, S.H.
Persoalan yang menjadi perhatian pendamping tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap korban, tetapi juga kondisi keluarga setelah kejadian tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak pendamping, Ragil disebut sempat didatangi lima orang yang diduga sebagai preman pada dini hari. Setelah peristiwa tersebut, Ragil dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WIB.
Meski demikian, hubungan antara kedatangan kelima orang tersebut dan meninggalnya Ragil perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis serta penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang dapat memastikan penyebab kematian maupun dugaan keterkaitan kedua peristiwa tersebut.
YLBHI Bima Sakti bersama LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga tanpa memungut biaya pendampingan hukum.
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, menegaskan bahwa korban perlu memperoleh pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Korban harus mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk memperoleh keadilan. Setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti,” ujar Bima. (25/10/2026)
Pendampingan tersebut diharapkan membantu keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, memahami proses hukum, serta mengupayakan perlindungan apabila ditemukan ancaman yang dapat dibuktikan.
Selain persoalan hukum, pihak pendamping juga menyoroti keterangan keluarga yang mengaku harus menanggung sendiri biaya perawatan korban karena BPJS Kesehatan disebut tidak dapat digunakan.
Kondisi tersebut menambah beban keluarga yang sedang menghadapi dua persoalan sekaligus, yakni perawatan korban yang masih berlangsung dan kehilangan Ragil sebagai anggota keluarga.
Karena itu, kepastian mengenai pembiayaan perawatan serta akses terhadap bantuan yang tersedia dinilai perlu mendapat perhatian. Alasan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan juga perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar keluarga memperoleh penjelasan yang jelas mengenai hak dan pilihan pembiayaan yang dapat diakses.
Pihak pendamping menyatakan dugaan intimidasi terhadap keluarga akan dilaporkan kepada kepolisian. Aparat diharapkan menelusuri keterangan para pihak, memeriksa bukti yang tersedia, serta mendalami setiap peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Penanganan yang menyeluruh diperlukan agar dugaan kekerasan dan ancaman terhadap korban maupun keluarga memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi keluarga, proses tersebut bukan sekadar upaya mencari keadilan atas dugaan kekerasan yang dialami korban, melainkan juga jalan untuk memperoleh kepastian atas berbagai peristiwa yang terjadi di tengah situasi duka yang mereka hadapi.
