LaskarPenaNews.com, Kudus – Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus menyusul keluhan seorang pasien yang mengaku menunggu sekitar 17 jam tanpa memperoleh kepastian rawat inap. Kecewa dengan keputusan medis yang diterimanya, pasien tersebut akhirnya memilih pindah ke rumah sakit lain dan mengaku langsung mendapatkan penanganan. (29/10/2026)
Anggota LSM MPK Kudus, Jumain, menyampaikan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya terkait kepastian penanganan pasien, komunikasi tenaga medis, dan penentuan kebutuhan rawat inap.
Berdasarkan keterangan pasien yang diterima MPK, pasien menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sejak pukul 05.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Selama menjalani pemeriksaan, pasien mengaku telah meminta agar dirinya mendapatkan perawatan inap sesuai kondisi yang dirasakannya.
Menurut penuturan pasien, dokter sempat memberikan jawaban yang dipahaminya sebagai persetujuan untuk menjalani rawat inap. Namun, pada akhirnya pasien mendapatkan penjelasan bahwa kondisinya dinilai masih memungkinkan untuk menjalani rawat jalan.
Perbedaan pemahaman tersebut memicu kekecewaan pasien. Merasa belum memperoleh kepastian penanganan sesuai harapannya, pasien kemudian memutuskan mencari pelayanan kesehatan di rumah sakit lain.
Di rumah sakit tujuan, pasien mengaku langsung mendapatkan penanganan dan menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 30 menit setelah tiba.
Pengalaman tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pasien mengenai proses pemeriksaan, pertimbangan medis dalam menentukan rawat inap, serta komunikasi antara tenaga medis dan pasien.
“Rumah sakit sama-sama memiliki tenaga medis. Mengapa pelayanan yang saya alami bisa berbeda?” demikian inti keluhan pasien yang disampaikan kepada MPK.
Pasien juga mempertanyakan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan pengalamannya, rumah sakit yang didatangi berikutnya menawarkan pelayanan menggunakan BPJS, sementara di RSUD yang pertama didatangi, pasien mengaku tidak mendapatkan kepastian rawat inap seperti yang diharapkannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Jumain meminta manajemen RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi pelayanan yang dialami pasien, termasuk pertimbangan medis yang mendasari keputusan rawat jalan setelah pasien menjalani pemeriksaan selama berjam-jam.
“Kami dari LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) menyoroti keluhan pasien ini dan meminta pihak manajemen rumah sakit bersikap transparan. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses pelayanan, pertimbangan medis dalam menentukan rawat inap, serta alasan pasien tidak memperoleh kepastian seperti yang diharapkannya,” demikian pernyataan Jumain.
Ia menegaskan, MPK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran sebelum memperoleh penjelasan yang utuh dari pihak rumah sakit. Namun, menurutnya, keluhan masyarakat harus ditanggapi secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus mampu memberikan informasi yang jelas, berkomunikasi dengan baik, serta memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Kami juga meminta penjelasan mengenai pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan agar tidak muncul persepsi adanya perbedaan pelayanan di tengah masyarakat,” lanjutnya. (29/10/2026).
Jumain menilai persoalan tersebut bukan sekadar keluhan satu pasien, melainkan juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, transparansi dan komunikasi yang baik diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Meski demikian, perbedaan keputusan rawat inap di antara rumah sakit tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelayanan medis. Penentuan rawat inap merupakan keputusan klinis yang perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kondisi pasien, serta indikasi medis. Karena itu, penjelasan dari pihak rumah sakit diperlukan untuk mengetahui secara utuh alasan keputusan yang diambil dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus belum diperoleh. Konfirmasi kepada manajemen rumah sakit diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi pemeriksaan, pertimbangan medis terkait keputusan rawat jalan, serta pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
MPK berharap manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif. Apabila dalam evaluasi ditemukan kekurangan dalam prosedur maupun komunikasi pelayanan, MPK meminta agar hal tersebut segera dibenahi sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Bagi MPK, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, informasi yang transparan, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan medis dan hak pasien.
Penulis: Team
Narasumber: Jumain, Anggota LSM MPK Kudus
(Masyarakat Peduli Keadilan)
