LaskarPenaNews.com, Pati – Proyek revitalisasi TK Pertiwi Anggrek, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, senilai Rp422.452.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut diduga menggunakan material besi dan semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, aspek keselamatan pekerja turut dipertanyakan karena sejumlah pekerja disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Pantauan di lokasi pada Selasa (27/10/2026) menunjukkan bangunan TK Pertiwi Anggrek masih dalam proses revitalisasi. Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan yang disebut berlangsung selama 150 hari kalender. Pekerjaan dimulai pada 21 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada 19 Desember 2026, meskipun informasi lain menyebutkan target penyelesaian hingga 2 Januari 2027. Perbedaan informasi mengenai batas waktu tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material besi dan semen yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Apabila dugaan tersebut terbukti, ketidaksesuaian material berpotensi memengaruhi mutu konstruksi dan ketahanan bangunan yang nantinya digunakan sebagai sarana pendidikan anak usia dini.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta standar konstruksi yang berlaku. Belum ada hasil pengujian material atau pemeriksaan teknis independen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan kualitas bangunan.

Selain persoalan material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Pekerja di lokasi proyek disebut tidak seluruhnya menggunakan APD. Kondisi ini perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus diantisipasi melalui penerapan prosedur keselamatan kerja.

Kejanggalan yang menjadi sorotan tersebut turut mendapat perhatian LSM K-MAKI melalui Deputinya, Ir. Feri Kurniawan. Ia berharap pemerintah melalui instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian dalam proyek revitalisasi tersebut benar terjadi dan mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan semata. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian material dengan RAB, kualitas pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Pemerintah dan instansi berwenang juga diharapkan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa tim pelaksana berada di luar mekanisme swakelola, dengan alasan pekerjaan tersebut berasal dari aspirasi. Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai hubungan antara tim pelaksana, P2SP, dan mekanisme pelaksanaan proyek yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan yang akan digunakan oleh anak-anak.

Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, tim investigasi bersama masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pati melakukan pemeriksaan dan evaluasi langsung di lokasi. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian material dengan RAB, kualitas pekerjaan konstruksi, pelaksanaan prosedur K3, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme swakelola yang ditetapkan.

Tim investigasi juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan resmi apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

“Jika pihak Dinas Pendidikan maupun pelaksana tidak segera melakukan evaluasi dan perbaikan teknis di lapangan, kami dari tim investigasi berkomitmen akan melayangkan surat resmi dan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) di Pati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian keterangan tim investigasi saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian material dan persoalan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak P2SP, serta pelaksana proyek diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi material, pengawasan pekerjaan, dan penerapan keselamatan kerja di lokasi.

Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian atas kondisi proyek sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan bangunan yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta keselamatan.

By admin