Laskarpenanews.com, Bangka Barat – Rokok tanpa pita cukai bermerk Tator diduga beredar bebas di sejumlah toko kelontong dan warung di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Hingga kini belum ada konfirmasi penindakan dari kepolisian, Bea Cukai, maupun Satpol PP.
Berdasarkan penelusuran pada 8-9 Mei 2026, rokok Tator dengan mudah ditemukan di etalase toko di wilayah Parit Tiga. Kemasan kedua merk tersebut polos dan tidak dilekati pita cukai resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rokok dijual Rp19.500 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal.
Sejumlah sumber menyebutkan, jika rokok merk Tator diduga dikelola pihak berinisial AH, sedangkan untuk rokok merk Faz dan Slava di pegang oleh NIC. “Sudah lama beredar. Banyak yang beli karena murah, dan selama ini aman-aman saja mereka beroperasi,” kata seorang narasumber yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun menyebut jalur distribusi rokok ini dari gudang di Kota Pangkalpinang, lalu kemudian dibawa oleh sales mereka untuk kemudian diedarkan disejumlah toko dan warung di hampir seluruh pelosok Pulau Bangka, tak terkecuali di Kecamatan Parit Tiga.
“Dari Pangkalpinang dibawa dengan menggunakan mobil. Nah disini nanti ditawarkan ke hampir seluruh toko dan warung yang menjual sembako. Rutin mereka datang, dalam satu Minggu pasti datang,” ungkapnya.
Redaksi http://Mediabbc.co.id dan http://Laskarpenanews.com telah melayangkan konfirmasi kepada pihak yang disebut berinisial AH dan NIK pada Minggu, 10 Mei 2026. Konfirmasi disampaikan wartawan bernama Nopri dengan 5 pertanyaan berikut:
1. Benarkah Bapak merupakan pengelola atau pihak yang mengedarkan rokok merk Tator di wilayah Parit Tiga dan sekitarnya?
2. Apakah rokok merk Tator sudah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dilekati pita cukai resmi?
3. Bagaimana tanggapan Bapak soal temuan di lapangan bahwa rokok Tator beredar luas di toko kelontong tanpa pita cukai?
4. Adakah klarifikasi dari Bapak terkait tudingan warga bahwa belum ada penindakan dari aparat terhadap peredaran rokok ini?
5. Apakah ada keterangan lain dari Bapak yang perlu kami muat dalam pemberitaan agar berimbang?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berinisial AH dan NIK belum memberikan tanggapan.
Seorang pemilik toko di Kecamatan Parit Tiga mengaku nekat menjual karena toko lain juga menjual dan belum pernah ada razia. “Belum pernah lihat ada operasi dari polisi, Bea Cukai, atau Satpol PP soal rokok ini,” ujarnya. (10/5/2026)
Kapolsek Jebus hingga berita ini diturunkan belum membalas konfirmasi yang sudah dikirimkan.A
Pemilik toko dan warung yang menjual rokok ilegal ternyata juga bisa terancam pidana. Hal ini disebabkan karena Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tak hanya produsen atau distributor, pemilik toko yang menjual rokok ilegal juga dapat dijerat Pasal 56 UU Cukai. Pasal itu menyebut setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
