Laskarpenanews.com, Muntok, Bangka Barat – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bangka Barat menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi wartawan kepada Bupati Bangka Barat Markus, S.H., dan Plt Kasatpol PP Setiawan belum mendapat tanggapan.
Tim redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis terkait pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal pada 12 Mei 2026 melalui nomor kontak resmi milik Bupati dan Plt Kasatpol PP. Redaksi juga mengirim pesan melalui WhatsApp pada 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini ditayangkan pada 13 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, belum ada jawaban maupun keterangan tertulis dari kedua pihak.
LSM KMAKI Soroti Transparansi Pengawasan
LSM Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [KMAKI] Wilayah Bangka Barat melalui Deputinya, Ir. Feri Kurniawan, menilai minimnya respons pejabat publik menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Namun publik berhak mengetahui langkah konkret pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi,” kata Feri , (135/2026)
Ketua Pemuda Pancasila Parit Tiga Minta Penindakan Tegas.
Ketua PAC Pemuda Pancasila [PP] Parit Tiga juga angkat bicara terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami minta Satpol PP dan Bea Cukai turun langsung ke lapangan. Kalau memang ada rokok ilegal, tindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena merugikan negara dan pedagang yang jualan resmi,” kata Ketua PAC PP Parit Tiga, Arief Effendi pada 12 Mei 2026.
Ia menambahkan, masyarakat siap membantu memberikan informasi jika dibutuhkan oleh aparat.
Ketentuan Hukum tentang Rokok Ilegal
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai Bangka Belitung sebelumnya menyatakan rutin melakukan operasi bersama aparat terkait. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai 1500225.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Redaksi menegaskan, belum adanya tanggapan dari Bupati dan Plt Kasatpol PP tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.
Upaya konfirmasi dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Bangka Barat, Plt Kasatpol PP, Ketua PAC PP Parit Tiga, serta pihak terkait. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
