Sigap,, Polres Bangka Tengah ciduk terduga penampungan dan pengelolaan timah ilegal ..

 

Laskarpenanews.com.Bangka tengah -Tiga warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, berinisial A, RF, dan K ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah terkait dugaan praktik penampungan dan pengelolaan tambang timah ilegal yang diduga berlangsung secara terstruktur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.

 

Pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, polisi menghentikan tersangka A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah. Saat diperiksa, A tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan mineral tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan adanya pola pembagian hasil dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Kapolres I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa A dan RF berperan sebagai pengambil sekaligus pengangkut pasir timah dari lokasi tambang ilegal. Keduanya disebut memperoleh bagian sebesar 30 persen untuk dibagi bersama, sementara 70 persen hasil tambang diberikan kepada tersangka K yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan tersebut.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Lubuk Besar. Aparat menduga aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

 

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Bg p3n

 

By admin