Foto : Ilustrasi
BANGKA BARAT, LASKARPENANEWS.COM – DPRD Bangka Barat akan membahas dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa/LKS di sekolah saat Rapat Badan Musyawarah Banmus pada 31 Juli 2026. Salah satu sekolah yang disorot adalah SDN 3 Parit Tiga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Samsir saat dikonfirmasi LaskarpenaNews melalui pesan tertulis, Rabu 22 Juli 2026.
“Siang…., tgl 31 Juli DPRD akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD menyikapi berbagai permasalahan yg terjadi di Bangka Barat, termasuk salah satunya permasalahannya menyangkut ‘Penjualan buku LKS’,” kata Samsir (24/07/2026)
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil dinas terkait. “Pemanggilan tsb bisa kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan atau cukup diserahkan kepada komisi yg membidangi dalam hal ini komisi 1 selaku mitra dinas pendidikan,” jelas Samsir.
Terkait hal tersebut, LaskarpenaNews melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 3 Parit Tiga Ibu Tetty.
Ibu Tetty membantah adanya kebijakan sekolah untuk menjual LKS. “SD Negeri 3 Parittiga tidak memiliki kebijakan untuk menjual LKS. Sekolah berfokus pada penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 24 Juli 2026.
Menurut Ibu Tetty, jika ada penyedia bahan ajar dari pihak luar, sekolah hanya memberikan kesempatan menyampaikan informasi dalam forum rapat yang dihadiri orang tua/wali murid.
“Informasi mengenai LKS disampaikan dalam forum rapat yang dihadiri oleh komite dan paguyuban orang tua/wali murid sebagai bentuk transparansi informasi. Keputusan mereka terhadap penawaran tersebut merupakan keputusan masing-masing dan bukan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan, sekolah tidak mewajibkan siswa memiliki LKS dan tidak ada diskriminasi bagi siswa yang tidak membeli. “Sekolah menjamin tidak ada diskriminasi dalam proses belajar mengajar maupun penilaian bagi siswa yang memilih untuk tidak membeli LKS. Materi utama pembelajaran tetap bersumber dari Buku Teks Utama (Buku Paket) yang disediakan secara gratis oleh sekolah melalui skema dana BOS,” tegasnya.
Ibu Tetty juga menyatakan pihaknya siap dievaluasi jika ada mekanisme yang belum sesuai aturan. “SD Negeri 3 Parittiga menghormati dan berkomitmen melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat mekanisme yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekolah siap melakukan evaluasi sesuai dengan arahan instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Ombudsman Babel sebelumnya menegaskan larangan praktik titip jual kolektif LKS. Hal itu merujuk pada Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang sekolah memfasilitasi penjualan LKS.
Deputi K-MAKI Ir Fery Kurniawan juga mengingatkan biaya penggandaan LKPD seharusnya sudah diakomodasi melalui Dana BOS.
