Foto : ist

 

Laskarpenanews.com, PANGKALPINANG – Kantor Bea Cukai Pangkalpinang memastikan pengiriman 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri telah sesuai regulasi ekspor.

 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, saat ditemui tim Ru’ds Network Cyber di kantornya, Selasa (2/6/2026) sore.

 

Junanto menyebut, sebelum ekspor dilakukan pihaknya menerima hasil uji Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45%. “Itu sudah memenuhi syarat ekspor,” ujarnya.

 

Setelah syarat terpenuhi, perusahaan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang. Sistem Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor jika semua dokumen dinyatakan lengkap.

 

Untuk pengamanan, segel pada 15 kontainer itu dipasang oleh tiga pihak: Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.

 

Terkait rencana pemeriksaan Satgas Trisakti, Junanto bilang tidak ada perbedaan hasil antara uji lab Sucofindo dengan uji lab Bea Cukai. “Kami sudah rapat bersama Sucofindo, Satgas, pelayaran, dan PT PMM. Hasilnya clear. Saya juga bingung soal kabar penangkapan di Batam. Kalau kadar di bawah 45% memang tidak boleh diekspor,” katanya.

 

Mengenai isu kandungan rare earth, Junanto tidak menampik. Tapi ia menegaskan belum ada aturan yang menetapkan batas persentase LTJ untuk ekspor. “Kandungan rare earth-nya sangat kecil, tidak sampai 1%. Semua tanah di Bangka Belitung memang mengandung LTJ. Yang dilarang itu LTJ murni, dan kiriman PT PMM bukan LTJ murni karena warnanya hitam pekat, bukan cokelat,” jelasnya.

 

Sementara itu, tim RNC yang mendatangi kantor PT Sucofindo untuk konfirmasi lanjutan diminta mengurus izin ke kantor pusat di Jakarta. “Harus izin dulu dari pusat, pimpinan juga tidak ada,” kata petugas keamanan.

 

By admin