Laskarpenanews.com, Jakarta – Skandal besar mengguncang program prioritas nasional. Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai total Rp353 triliun.

 

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyandang status tersangka dan ditahan, Rabu (3/6/2026). Mereka adalah DH mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung. Program MBG sendiri menghabiskan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

 

Penyidik menduga terjadi penyelewengan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka diduga diloloskan meski tak memenuhi syarat.

 

“Yayasan-yayasan tersebut diduga meraup keuntungan miliaran rupiah per hari,” demikian keterangan resmi Kejagung yang diterima http://Laskarpenanews.com, Rabu (3/6/2026).

 

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa di BGN. Akibatnya, muncul dugaan pengadaan fiktif dan _mark up_ harga.

 

Beberapa item yang disorot: 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inci. Pengadaan itu diduga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi pembengkakan harga.

 

Kejagung menyebut perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan auditor.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor _juncto_ KUHP baru.

 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejari Jakarta Selatan.

 

http://Laskarpenanews.com masih berupaya meminta tanggapan dari kuasa hukum para tersangka terkait penetapan status ini. Hingga berita diturunkan, konfirmasi belum diperoleh.

By admin