Laskarpenanews.com, Tangerang– Prosesi akad nikah pasangan Ilham Riansyach bin Muhamad Subron dan Karina Oktavia binti Jepri berlangsung khidmat di kediaman mempelai wanita, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu, 7 Juni 2026.
Akad dipimpin langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Legok, Nurudin, S.Ag. Suasana haru menyelimuti acara yang dihadiri keluarga besar kedua mempelai, kerabat, dan warga sekitar.
Kegiatan ini bagian dari layanan prima KUA kepada masyarakat, khususnya pencatatan dan pelaksanaan pernikahan.
Selain bertindak sebagai penghulu, Nurudin juga menyerahkan kutipan akta nikah secara simbolis kepada kedua mempelai. Dokumen itu sah secara agama dan negara.
Dalam sambutannya, Nurudin menegaskan pernikahan bukan sekadar ikatan formal. Pernikahan adalah perjanjian suci yang butuh kesiapan lahir batin dan komitmen jangka panjang.
“Menikah adalah ibadah panjang. Ia bukan hanya soal hari ini, tapi tentang masa depan dan komitmen untuk saling menjaga, mencintai, serta membimbing menuju rumah tangga sakinah, mawadah, warahmah,” tutur Nurudin di hadapan saksi nikah.
Kehadiran Kepala KUA di tengah masyarakat menjadi bukti komitmen Kementerian Agama menghadirkan layanan keagamaan yang dekat, cepat, dan bermakna.
Dengan selesainya prosesi akad, Ilham Riansyach dan Karina Oktavia resmi menjadi pasangan suami istri sah menurut hukum agama dan negara.
LaskarPenaNews
Jurnalis: DF Ramdhani
