Foto : Istimewa
Laskarpenanews.com, Banyuasin – Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ditangkap karena membawa sabu seberat 614,5 gram. Penangkapan dilakukan di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026).
Tersangka berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Saat ditangkap, MN sedang menaiki bus EPA Star dengan tujuan Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan berawal dari pemetaan Tim IT Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“Kami sudah dapatkan data digital tersangka sebelum ditangkap,” ujar Yulian, Selasa (3/6/2026).
Setelah informasi terkumpul, Tim IT bersama Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel menelusuri keberadaan MN. Berdasarkan hasil analisis, petugas mengidentifikasi bus yang ditumpangi MN sekaligus memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotika.
Dari tangan MN, petugas menyita sabu seberat 614,5 gram yang disimpan di dalam tas sandang. Turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidik masih mendalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan penerima barang di wilayah tujuan,” tegas Kombes Yulian Perdana.
