LASKARPENANEWS.COM, Tangerang Selatan – Bea Cukai Tangerang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten serta Bea Cukai Merak memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, sebelum dilanjutkan secara keseluruhan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai keseluruhan barang tersebut mencapai Rp62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417.
Barang tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Tangerang, Kanwil DJBC Banten dan Bea Cukai Merak melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).
Operasi tersebut merupakan kegiatan pengawasan terpadu dari hulu hingga hilir yang ditujukan untuk menekan peredaran rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, unsur TNI, Polri dan Kejaksaan, jajaran Kementerian Keuangan wilayah Banten, serta tokoh masyarakat dan awak media.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan penindakan terhadap barang yang telah dinyatakan melanggar ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Indriya.
Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil penindakan yang telah dinyatakan melanggar ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat.
Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang dibawa menuju fasilitas pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan petugas, termasuk penyegelan dan pengawalan selama proses pengiriman.
Pemusnahan dilakukan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing. Barang dimusnahkan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.
Metode tersebut digunakan untuk memusnahkan barang secara tuntas sekaligus mendukung pengelolaan barang hasil penindakan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Bea Cukai menyebut pelaksanaan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.
