Laskarpenanews.com, TANGERANG – Dugaan praktik jual beli paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah pemberitaan Mediatrust24 berjudul “Kontraktor Tagih Kejelasan Paket Disdik Provinsi Banten, Klaim Transfer Rp30 Juta ke Rekening Berinisial RN” beredar di publik.
Dalam pemberitaan tersebut, terdapat klaim mengenai transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening seseorang berinisial RN yang dikaitkan dengan upaya memperoleh atau mengamankan paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Namun hingga Senin (21/9/2026), pihak yang disebut berinisial RN maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, belum menyampaikan klarifikasi atau hak jawab yang dapat dimuat untuk menjelaskan tudingan tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian Wakil Ketua LSM Gerhana (Gerakan Hati Nurani Rakyat), Parlin.
Parlin mempertanyakan informasi yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan pada 19 September 2026.
“Kalau memang sudah selesai, tentu publik berhak mengetahui penjelasan resmi dari pihak yang disebut. Kenapa tidak ada hak jawab atau klarifikasi yang disampaikan kepada media?” kata Parlin kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada isu adanya transfer Rp30 juta. Jika benar terdapat transaksi sebagaimana diklaim dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Parlin, perlu dijelaskan siapa penerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat hubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Apakah uang Rp30 juta itu benar ditransfer? Kalau benar, untuk keperluan apa? Apakah berkaitan dengan paket pekerjaan di Disdik Banten atau tidak? Semua itu harus dibuka agar tidak menjadi spekulasi,” ujarnya.
Parlin juga menyoroti posisi Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam persoalan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari institusi diperlukan untuk menjelaskan apakah pihak dinas mengetahui adanya dugaan transaksi tersebut dan apakah ada keterkaitan dengan proses pengadaan proyek.
“LSM Gerhana akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kami ingin meminta penjelasan resmi, bukan sekadar informasi dari pihak-pihak yang tidak jelas sumbernya,” katanya.
Ia juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum menelusuri informasi tersebut apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran dalam proses pengadaan.
“Kalau memang ada bukti transaksi dan ada kaitannya dengan proyek pemerintah, silakan diperiksa secara profesional. Jangan sampai isu ini hanya berhenti sebagai rumor,” ujar Parlin.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai transfer Rp30 juta dan dugaan jual beli paket proyek dalam berita ini masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak berinisial RN telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial RN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Team)
